Agraria Kehutan adalah
Segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah penguasaan dan penggunaan areal hutan ( dep. kehutanan)

Air Limbah adalah
Semua jenis air yang mengandung kotoran manusia binatang, atau tumbuh-tumbuhan dan dapat pula termasuk buangan industri dan buangan
kimia ( PU-Cipta Karya)

Air Minum adalah
Air yang dibenarkan untuk diminum, dimasak dan keperluan rumah tangga (PU-Cipta karya)

Air Terjun adalah
Suatu tempat disungai dimana terjadi perubahan kecepatan aliran sungai yang tiba-tiba yang disebabkan oleh adanya perbedaan tinggi air
(Bakosurtanal)

Alur Pelayaran adalah
Bagian dari perairan yang alami maupun dari buatan yang dari segi kedalaman, lebar dan hambatan pelayaran lainnya dianggap aman untuk
dilayari
(Dishidros)

Anak Buah Kapal (ABK) adalah
awak kapal selain nahkoda dan pimpinan Kapal (Dishidros)

Areal Berhutan, Forested Area adalah
Kawasan hutan yang ditumbuhi oleh pohon-pohon dengan tajuk yang saling menutup atau sekurang-kurangnya menutup 30% seluruh permukaan
tanah yang bersangkutan serta yang dinyatakan sebagai penghasil kayu ( Departemen Kehutanan)

Areal Hutan Cadangan Non Kehutanan adalah
Areal hutan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak merupakan kawasan hutan tetap atau tidak direncanakan
menjadi kawasan hutan tetap dan belum dicadangkan untuk keperluan lainnya ( Departemen Kehutanan)

Areal pengganti, Changing Area adalah
Areal diluar kawasan hutan tetap dengan persyaratan tertentu yang akan dijadikan kawasan hutan sebagai pengganti kawasan hutan tetap yang
dilepaskan untuk kepentingan non kehutanan (Departemen kehutanan)

Areal Tak-Berhutan, Non Forested Area adalah
Kawasan hutan yang tidak produktif terhadap sumber daya hutan. Areal tidak berhutan dapat berupa tanah kosong, semak belukar, dan padang
alang-alang (Departemen Kehutanan)

Arus adalah
Gerakan air yang menyebabkan terjadinya, perpindahan massa air secara horizontal (Dishidros)

Asrama / Mess adalah
Fasilitas tempat tinggal yang digunakan sebagai tempat hunian secara bersama yang didirikan dalam satu bidang tanah, batas-batas hak
penguasaan penghunian untuk setiap unit hunian tidak ada
 (Badan Pertanahan Nasional)

Awak Kapal adalah
Orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas diatas kapal sesuai dengan
jabatannya yang tercantum dalam buku sijil (Dishidros)

Badan Jalan adalah
Meliputi jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah dan bahu jalan , dan daerah pengawasan jalan ( Dep.PU)

Bangunan Bagi adalah
Bangunan air yang terletak disaluran primer dan skunder pada suatu titik cabang dan berfungsi untuk membagi aliran antara dua saluran atau lebih
(PU-Pengairan)

Bangunan Bagi Sadap adalah
Bangunan bagi yang mempunyai pintu sadap ke petak tersier ( PU-Pengairan)

Bangunan Bersejarah adalah
Bangunan yang mempunyai nilai sejarah ( Bakosurtanal).

Bangunan Kantong Lumpur adalah
Pengertian Istilah Dalam Keppres Page 1 of 27
mhtml:file://F:\Pengertian%20Istilah%20Dalam%20Keppres.mht 9/22/2008
Bangunan yang berada di pangkal saluran induk, yang berfungsi untuk menampung dan mengendapkan lumpur, pasir dan kerikil, supaya bahan
endapan tersebut tidak terbawa sepanjang saluran di hilirnya. Bangunan dibilas pada waktu-waktu tertentu ( PU-Pengairan)

Bangunan Pelimpah adalah
Bangunan air yang terletak di hulu bangunan talang, siphon dan lain-lain, untuk keamanan jaringan. Bangunan bekerja otomatis dengan naiknya
muka air ( PU-Pengairan)

Bangunan Pembilas adalah
Bangunan yang berfungsi mengatur/mengontrol ketinggian batas-batas yang diperlukan untuk dapat memberikan debit yang konstan kepada
bangunan sedap tersier
(Pu-Pengairan)

Bangunan Sadap adalah
Bangunan air yang berfungsi mengalirkan air dari saluran primer atau skunder kesaluran tersier penerima ( Pu- Pengairan)

Bangunan Sekunder adalah
Saluran yang membawa air dari saluran primer ke petak-petak tersier yang dilayani oleh saluran sekunder tersebut. Batas ujung saluran ini adalah
pda bangunan sadap terakhir (PU-Pengairan)

Bangunan Suplesi adalah
Bangunan yang berfungsi mengalirkan air dari saluran suplesi ke saluran pembawa atau ke sungai (PU-Pengairan)

Bangunan Terjun adalah
Bangunan air yang berfungsi menurunkan muka air dan tinggi energi yang dipusatkan di satu tempat. Bangunan terjun ini bisa memiliki terjun tegak
atau terjun miring (PU-Pengairan)

Bangunan Ukur Debit adalah
Bangunan ukur yang berfungsi untuk mengukur volume air persatuan waktu (m 3/det atau 1/det) jenis bangunan ukur debit yang diinvestasikan
adalah :
1. Bangunan Ukur Ambang Lebar
2. Bangunan Ukur Romijin
3. Bangunan Ukur Crump de Gruyter
4. Bangunan Ukur Cipoletti
5. Bangunan Ukur Parshal Flume
6. Venturi Meter
7. Bangunan Ukur Thomson
8. Dll

Batas Fungsi Hutan adalah
Garis yang digunakan sebagai tanda garis yang sebagai tanda pemisah antara satu kawasan hutan dan kawasan lain yang yang berfungsi
berbeda (Departemen Kehutanan)

Bangunan Hutan adalah
Garis Pemisah antara hutan dan bukan hutan (Departemen Kehutanan)\

Batas Kecamatan adalah
Garis yang membatasi dua kecamatan (Bakosurtanal)

Batas Kodya/Kabupaten adalah
Garis yang membatasi dua kabupaten atau kotamadya (Bakosurtanal)

Batas Negara adalah
Garis yang membatasi dua negara (Bakosurtanal)

Batas Propinsi adalah
Garis yang membatasi dua propinsi ( Bakosurtanal)
Batu Karang adalah
Batu yang sebagian konstsruksi terdiri dari pintu yang dapat digerakkan untuk mengatur ketinggian muka air di sungai ( PU-Pengairan)

Bendung Gerak adalah
Bangunan yang sebagian besar konstruksi terdiri dari pintu yang dapat digerakkan untuk mengatur ketinggian muka air di sungai ( PU-Pengairan)

Bendung Tetap adalah
Bangunan yang dipergunakan untuk meninggikan muka air di sungai, sampai pada ketinggian yang diperlukan agar air dapat dialirkan ke saluran
irigasi dan petak tersier. Ditinjau dari bahan yang dipergunakan, maka bendung tetap dapat dibagi menjadi :
a. Bendung Tetap Permanen (misalnya dari beton,pasangan batu, beronjong dengan mantel)
b. Bendung Tetap Semi Permanen, (misalnya beronjong, kayu)
c. Bendung Tetap Tidak Permanen (misalnya dari Kayu, tumpukkan batu)
(PU-Pengairan)

Pengertian Istilah Dalam Keppres Page 2 of 27
mhtml:file://F:\Pengertian%20Istilah%20Dalam%20Keppres.mht 9/22/2008
Bendungan adalah
Bangunan yang dibuat untuk membendung aliran air ( Bakosurtanal)

Berita Naukita adalah
Berita untuk menunjang keselamatan pelayaran ( Dishdros)

Beting Karang adalah
Batu karang yang berada disekitar pantai ( Bakosurtanal)

Bioskop adalah
Gedung/Bangunan yang digunakan sebagai tempat jasa pelayanan hiburan dengan melaksanakan pertunjukan film-film layar lebar ( Badan
Pertanahan Nasional)

Blok Tebangan adalah
Satuan luas hutan tertentu yang akan ditebang dalam jangka waktu satu tahun ( Departemen Kehutanan)

Budaya adalah
Bangunan yang digunakan untuk melakukan kegiatan pendidikan seperti : bangunan-bangunan sekolah dasar, sekolah menengah, perguruan
tinggi untuk umum, agama dan militer ( Bakosurtanal)

Bukit Pasir adalah
Bukit yang berbentuk dari pasir yang umumnya berbentuk sabit yang cekungnya menghadap arah angin ( Bakosurtanal)

Cagar Alam, Sanctuary adalah
1. Hutan Suaka alam yang berhubung dengan keadaaan alamnya yang khasnya termasuk alam tumbuh-tumbuhan dan alam satwa, perlu
dilindungi untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan
2. Suatu wilayah yang disediakan untuk memberi perlindungan secara menyeluruh terhadap satwa liar ( Departemen Kehutanan)

Chartlet adalah
Peta kecil yang memberikan keterangan baru dari suatu wilayah tertentu untuk dilampirkan pada peta sesudah diterbitkan ( Dishidros)

Contoh Dasar Laut adalah
Bagian dari Material dasar laut yang dibawa ke permukaan untuk diteliti ( Dishidros)

Curah Hujan adalah
Volume intensitas curah hujan rata-rata yang jatuh pada suatu wilayah, dihitung setiap periode waktu tertentu (perbulan atau per tahun) ( Badan
Pertanahan Nasional)

Current Meter adalah
Alat untuk mengukur kecepatan dan arah arus ( Dishidros)

Daerah Irigasi adalah
Kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapat air dari satu jaringan irigasi terdiri dari :
a. Areal (Hamparan tanah yang akan diberi air)
b. Bangunan Utama Jaringan Irigasi (Saluran dan Bangunan)
 ( PU- Pengairan)

Daerah Manfaat Jalan adalah
Suatu daerah yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan terdiri dari badan jalan, seluruh tepi jalan dan ambang jalan ( Pu-Bina Marga)

Daerah Milik Jalan adalah
Meliputi daerah manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu diluar daerah manfaat jalan ( Departemen Pekerjaan Umum)

Daerah Milik Jalan adalah
Meliputi daerah manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar daerah manfaat jalan yang dibatasi dengan tanda batas daerah milik jalan. Sejalur
tertentu diluar daerah manfaat jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain keperluan
pelebaran daerah manfaat jalan dikemudian hari ( Pu-Bina Marga)

Daerah Pengaliran Sungai adalah
Suatu kesatuan wilayah tata air yang terbentuk secara alamiah dimana air resapan dan atau mengalir melalui sungai dan anak-anak sungai yang
bersangkutan ( PU-Pengairan)

Daerah Pengawasan Jalan adalah
Merupakan sejalur tanah tertentu diluar Daerah Milik Jalan yang ada dibawah pengawasan pembinaan jalan ( Departemen Pekerjaan Umum)

Daerah Terbatas adalah
Daerah yang tidak boleh dimasuki oleh apa atau siapapun karena daerah cagar alam laut, dilarang menangkap ikan, dilarang berlabuh jangkar
disebabkan ada pipa-pipa minyak atau gas dan kabel laut
(Dishidros)
Pengertian Istilah Dalam Keppres Page 3 of 27
mhtml:file://F:\Pengertian%20Istilah%20Dalam%20Keppres.mht 9/22/2008

Daerah Terlarang adalah
Semua daerah yang tidak boleh dimasuki oleh apa atau siapapun karena daerah cagar alam laut, dilarang menangkap ikan, dilarang berlabuh
jangkar disebabkan ada pipa-pipa minyak atau gas dan kabel laut ( Dishidros)

Danau adalah
Genangan air tawar sepanjang tahun yang terdapat di daratan ( Bakosurtanal)

Debit adalah
1. Debit Rencana maksimum dalam priode 1 tahun diambil dari perhitungan perencanaan debit maksimum yang masuk lewat intake
dibangunan utama dan dari suplesi
2. Debit Kenyataan maksimum dalam periode 1 tahun diambil dari pengukuran dilapangan terhadap debit maksimum yang masuk melalui
pintu intake dibangunan utama dan dari Suplesi. Cara pengukuran debit bisa dilakukan dari perhitungan kecepatan dengan
mempergunakan pelampung ( PU-Pengairan)
Dermaga adalah
Konstruksi yang dibuat untuk kapal bersandar (Bakosurtanal)
Desa adalah
Suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangga sendiri dalam ikatan
negara kesatuan Republik Indonesia (Pu-Cipta karya)

Elevasi Surut adalah
Wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi dan berada di atas permukaan laut pada waktu air surut, tapi berada di bawah
permukaan laut pada waktu air pasang (Dishidros)

Empang adalah
Tempat untuk peternakan Ikan

Emplasemen Sementara adalah
Kompleks bangunan yang fungsi utamanya dimaksudkan sebagai tempat kegiatan usaha dengan lama waktu pengusahaannya kurang dari tiga
tahun, biasanya bersifat exploratif (Badan Pertanahan Nasional)

Emplasemen Tetap adalah
Kompleks bangunan yang fungsi utamanya dimaksudkan sebagai tempat kegiatan usaha dengan lama waktu pengusahaan nya lebih dari tiga
tahun, biasanya kegiatannya bersifat exploitatif (Badan Pertanahan Nasional)

Enklave adalah
Perkampungan ditengah hutan yang sejarahnya terbentuk,umumnya berkaitan dengan pusat kegiatan (pusat tebangan) pada masa lalu
(Departemen Kehutanan)

Erosi adalah
Gejala pengikisan atas tanah yang terjadi akibat sesuatu kekuatan/aksi yang menyebabkan terangkat/terkikis lapisan permukaan tanah. Erosi
tanah biasanya terjadi pada daerah dengan kemiringan tanah lebih dari 2% (Badan Pertanahan Nasional)

Fasilitas Jasa Sosial-Budaya adalah
Tanah yang digunakan untuk lokasi prasarana untuk mendukung terlaksananya kegiatan sosial dan budaya masyarakatnya a.l: kegiatan
pendidikan, prasarana kesehatan dan peribadatan (Badan Pertanahan Nasional)

Fasilitas Pelayanan Masyarakat adalah
Lokasi yang dimanfaatkan untuk tempat kegiatan prasarana dan sarana bagi penunjang kebutuhan pelayanan umum bagi masyarakat (Badan
Pertanahan Nasional)

Fasilitas Transportasi adalah
Satu bidang tanah yang digunakan sebagai lokasi tempat kegiatan pemberangkatan/kedatangan/transit dari aktifitas pergerakan lalu lintas barang
maupun jasa/penumpang, baik yang melalui transportasi darat, laut maupun udara. contoh:Terminal,stasiun kereta api,Pangkalan Truk,Pelabuhan,
dll (Badan Pertanahan Nasional)
Garis Kontur adalah
Garis yang menghubungkan tempat-tempat yang ketinggiannya sama (Bakosurtanal)
Garis Pantai adalah
Garis yang membatasi daerah laut dan daratan, pada daerah muara yang cukup lebar sungai tergambar pada daerah muara yang cukup lebar
(sungai tergambar dalam dua garis); garis pantai diakhiri pada titik yang terletak kurang lebih 1 cm (pada peta) kearah berlawanan mengalirnya air
sungai
Garis Pantai (Shore Line) adalah
Pengertian Istilah Dalam Keppres Page 4 of 27
mhtml:file://F:\Pengertian%20Istilah%20Dalam%20Keppres.mht 9/22/2008
Garis yang menggambarkan bentuk kenampakan pantai sewaktu air tinggi, tertinggi (Dishidros)
Garis Tengah adalah
Garis yang sama jauhnya dari titik terdekat pada garis-garis yang menjadi dasar pemetaan masing-masing negara (dihidros)
Geodesi adalah
Ilmu pengetahuan yang membicarakan tentang penentuan ukuran dan bentuk rupa bumi dengan pengukuran langsung sepeti triangulasi, teriterasi,
sipat datar dan observasi gaya berat bumi (Dihidros)
Geofisika adalah
Studi tentang mempelajari karakteristik sifat bumi dan sifat-sifat bumi (Dihidros)
Geografi maritim adalah
Ilmu pengetahuan yang mempelajari permukaan bumi, khususnya yang berhubungan dengan laut dan daratan yang berbatasan serta
penduduknya, dan hubungan timbal balik antara penduduk danlingkungan (Dihidros)
Geologi Kelautan adalah
Ilmu pengetahuan yang mempelajari kulit bumi di bawah dasar laut, lapisannya susunannya (komposisinya dan hubungan diantaranya srta
perubahan-perubahan yang memberikan/menjadikan bentuknya pada saat ini (Dihidros)
Gorong-gorong pembawa adalah
Bangunan air yang dibangun ditempat-tempat dimana saluran pembawa lewat dibawah bangunan (jakan,rel kereta api dan lain-lain). Aliran air
gorng-gorong umumnya aliran bebas (Pu-Pengairan)
Gorong-Gorong Pembuang adalah
Bangunan air yang dibangun ditempat-tempat dimana saluran pembuang lewat dibawah bangunan (jalan,rel kereta api dan lain-lain) (PuPengairan)

Got Miring adalah
Bangunan air yang berfungsi mengalirkan air yang dibuat jika trase saluran melewati ruas medan dengan kemiringan yang tajam dengan jumlah
perbedaan tinggi energi besar. Got Miring berupa potongan saluran yang diberi pasangan (lining)dan umumnya mengikuti medan alamiah (PuPengairan)

Gudang adalah
Lokasi penyimpanan barang sementara dalam jumlah besar yang letaknya diluar kawasan pergudangan yang telah ditetapkan dan biasanya
pengelolaan setiap gudang dilaksanakan oleh setiap badan usaha yang menguasai gudang-gudang tersebut (Badan Pertanahan Nasional)

Hak Lintas Damai adalah
Hak Kapal semua negara untuk melintasi laut wilayah negara lain tanpa mengganggu perdamaian, ketertiban dan keamanan (Dihidros)

Hak Pengusahaan Hutan, Concession Right adalah
Hak memanfaatkan hasil hutan untuk jangka waktu tertentu menurut ketentuan yang berlaku (Departemen Kehutanan)

Hiburan Khusus adalah
Lokasi yang memberikan pelayanan jasa hiburan dan mempunyai sifat khusus, al : Nite Club, Discotik, dll (Badan Pertanahan Nasional)

Hidografi adalah
Ilmu pengetahuan terapan yang mempelajari tentang pengukuran dan pencitraan keadaan fisik dari bagian permukaan bumi yang terdiri dari
daratan yang berbatasan dan dibutuhkan dunia pelayaran(Dihidros)

Hotel/Motel adalah
Tempat yang memberikan pelayanan jasa bagi penduduk yang memerlukan pemondokan sementara dengan memberlakukan imbalan biaya
tertentu yang dihitung persatuan hari (Badan Pertanahan Nasional)

Hutan adalah
a. Hutan lebat ialah areal/bidang tanah yang ditumbuhi berbagai jenis pepohonan besar tingkat pertumbuhan yang maksimum
b. Hutan belukar ialah areal/bidang tanah yang ditumbuhi berbagai jenis pepohonan yang berbentuk secara alamiah terutama berbatang
kecil
c. Hutan Jenis ialah areal/bidang tanah hutan yang ditumbuhi pepohonan yang berbentuk secara alami dan atau binaan dengan dominasi
oleh satu jenis pohon tanpa memandang tingkat pertumbuhannya (kriteria : jenis pohon yang mendominasi adalah 75% dan lebih)
d. Hutan Rawa ialah areal/bidang tanah yang berupa hutan lebat yang berawa-rawa, permukaan tanah tergenang selama enam bulan dan
kumulatif dalam setahun dan pada kurin waktu tidak terjadi penggenangan (surut) tanah senantiasa jenuh air (Badan Pertanahan
Nasional)

Hutan Alam, Natural Forest adalah
Hutan yang tumbuh dan berkembang secara alami (Departemen Kehutanan)

Hutan Bakau/Payau, Mangrove Forest adalah
Hutan yang didominsi oleh tumbuhan bakau dan berada ditepi/daerah pantai yang selalu atau secara teratur tergenang air laut dan terpengaruh
oleh pasangan surut air laut, tetapi tidak terpengaruh oleh iklim (Departemen Kehutanan)

Hutan Campur adalah
Hutan yang maksimum 80% dari tegakan utamanya terdiri atas tegakan campuran (Departemen Kehutanan)

Hotel/Motel adalah
Tempat yang memberikan pelayanan jasa bagi penduduk yang memerlukan pemondokan sementara dengan memberlakukan imbalan biaya
tertentu yang dihitung persatuan hari (Badan Pertanahan Nasional)

Hutan dataran rendah adalah
Hutan yang tumbuh dibawah ketinggian 700 m di atas permukaan laut (Departemen Kehutanan)
Hutan Dataran Tinggi adalah
Hutan yang tumbuh di ketinggian antara 700 - 1500 m diatas permukaan laut (Badan Pertanahan Nasional)
Hutan Dua Strata adalah
Hutan yang meperlihatkan dua lapisan tajuk yang berbeda ketinggiannya (Departemen Kehutanan)
Hutan Gambut adalah
Tipe hutan yang umumnya terdapat pada Daerah beriklim A atau B (Badan Pertanahan Nasional)
Hutan Generatif adalah
Hutan yang keseluruhannya terdiri dari pepohonan tumbuh dari biji (Departemen Kehutanan)
Hotel/Motel adalah
Tempat yang memberikan pelayanan jsa bagi penduduk yang memerlukan pemondokan sementara dengan memberlakukan imbalan biaya
tertentu yang dihitung persatuan hari (Badan Pertanahan Nasional)
Hutan Hujan adalah
Tipe hutan pada wilayah yang beriklim A dan B atau merupakan wilayah yang selalu basah dan terletak jauh dari pantai (Badan Pertanahan
Nasional)
Hutan Klimaks adalah
Komunitas yang berada dalam tahap puncak kemantapan untuk suksesi alam sesuai dengan kondisi lingkungan setempat (Departemen
Kehutanan)
Hutan Lindung adalah
Kawasan Hutan yang karena sifat alamnya diperuntukan guna mengatur tata air, pencegahan bencana banjir, dan erosi serta pemeliharaan
kesuburan tanah (Depertemen Kehutanan)
Hutan Masyarakat adalah
Hutan yang dimiliki dan umumnya dikelola oleh suatu masyarakat, misalnya sebuah desa, suku atau pemerintahan setempat,yang anggotanya
membagi-bagi keuntungan yang diperoleh dan ikut dalam pengambilan keputusan (Departemen Kehutanan)
Hotel Milik adalah
1. Hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik
2. Kawasan hutan yang menjadi milik Pribadi seseorang atau sekelompok orang (bukan hutan negara) (Depertemen Kehutanan)
Hutan Murni adalah
Hutan yang sebagian besar (80%) tetumbuhannya terdiri dari satu jenis pohon (Departemen Kehutanan)
Hutan Musim adalah
Hutan yang sifat-sifatnya mengikuti perubahan dua musim (Departemen Kehutanan)
Hutan Negara adalah
Kawasan hutan dan hutan yang tumbuh di atas tanah yang tidak dibebani hak milik (Departemen Kehutanan)
Hutan Pantai adalah
Hutan yang terletak di tepi pantai dan tidak terpengaruh oleh iklim serta berada diatas garis pasang tertinggi (Departemen Kehutanan)
Hutan Masyarakat adalah
Hutan yang dimiliki dan umumnya dikelola oleh suatu masyarakat, misalnya sebuah desa, suku atau pemerintahan setempat,yang anggotanya
membagi-bagi keuntungan yang diperoleh dan ikut dalam pengambilan keputusan (Departemen Kehutanan)
Pengertian Istilah Dalam Keppres Page 6 of 27
mhtml:file://F:\Pengertian%20Istilah%20Dalam%20Keppres.mht 9/22/2008
Hutan Milik adalah
1. Hutan yang tumbuh diatas tanah yang dibebani hak milik
2. Kawasan hutan yang menjadi milik pribadi seseorang atau sekelompok orang (bukan hutan negara)
Hutan Murni adalah
Hutan yang dimiliki dan umumnya dikelola oleh suatu masyarakat, misalnya sebuah desa, suku atau pemerintahan setempat,yang anggotanya
membagi-bagi keuntungan yang diperoleh dan ikut dalam pengambilan keputusan (Departemen Kehutanan)
Hutan Musim adalah
Hutan yang sifat-sifatnya mengikuti perubahan dua musim (Departemen Kehutanan)
Hutan Negara adalah
Kawasan hutan dan hutan yang tumbuh diatas tanah yang tidak dibebani hak milik (Departemen Kehutanan)
Hutan Pantai adalah
Hutan yang terletak di tepi pantai dan tidak terpengaruh oleh iklim serta berada di atas garis pasang tertinggi (Departemen Kehutanan)
Hutan Pegunungan adalah
Hutan yang tumbuh diketinggian antara 1500-2500 m di atas permukaan laut (Departemen Kehutanan)
Hutan Perdu adalah
Hutan yang terdiri atas jenis-jensi tumbuhan bersemak yang umumnya tidak tinggi (Departemen Kehutanan)
Hutan Primer adalah
Hutan alam yang stabil yang belum pernah mengalami gangguan ekploitasi manusia (Departemen Kehutanan)
Hutan Produksi Terbatas adalah
Hutan Produksi yang hanya dieksploitasi dengan caratebang pilih (Departemen Kehutanan)
Hutan Produksi Tetap adalah
Areal hutan produksi bebas yang karena pertimbangan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat dan negara perlu dipertahankan sebagai kawasan
hutan produksi dan yang dinyatakan termasuk dalam kawasan hutan optimal (Departemen Kehutanan)
Hutan Produksi yang dapat dikonversi adalah
Areal hutan produksi bebas yang dapat diubah peruntukkannya untuk memenuhi kebutuhan perluasan pembangunan wlayah di luar kehutanan,
seperti transmigrasi, pertanian, perkebunan,industri, permukiman dan lain-lain (Departemen Kehutanan)
Hutan Produksi adalah
Hutan yang dimiliki dan umumnya dikelola oleh suatu masyarakat, misalnya sebuah desa, suku atau pemerintahan setempat,yang anggotanya
membagi-bagi keuntungan yang diperoleh dan ikut dalam pengambilan keputusan (Departemen Kehutanan)
1. Kawasan hutan yang telah ditetapkan peruntukkan-nya untuk memperoduksi hasil hutan dan hasil hutan ikutan
2. Kawasan hutan yang diperuntukannya guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya dan khususnya
untuk pembangunan, industri, dan ekspor (Departemen Kehutanan)
Hutan Rakyat adalah
Lahan milik rakyat atau milik adat atau ulayat yang secara terus menerus diusahakan untuk usaha perhutanan yaitu jenis-jenis kayu-kayuan seperti
pinus, sengon,jati dan lain-lain baik tumbuh secara alam ataupun buatan (Departemen Kehutanan)
Hutan Rawa adalah
Areal hutan yang selalu digenangi air (Departemen Kehutanan)
Hutan Masyarakat adalah
Hutan yang dimiliki dan umumnya dikelola oleh suatu masyarakat, misalnya sebuah desa, suku atau pemerintahan setempat,yang anggotanya
membagi-bagi keuntungan yang diperoleh dan ikut dalam pengambilan keputusan (Departemen Kehutanan)
Hutan Ripari adalah
Tetumbuhan yang berkembang di pinggiran perairan rawa, danau, sumber air, atau sungai (Departemen Kehutanan)
Hutan Savana adalah
Padang rumput dengan pepohonan atau kelompok tetumbuhan yang tumbuh saling terpencar (Departemen Kehutanan)
Hutan Suaka Alam adalah
Hutan yang karena sifat khasnya diperuntukkan secara khusus untuk perlindungan alam hayati dan/atau manfaat lainnya (Departemen Kehutanan)
Pengertian Istilah Dalam Keppres Page 7 of 27
mhtml:file://F:\Pengertian%20Istilah%20Dalam%20Keppres.mht 9/22/2008
Hutan Tanamanan Industri adalah
Hutan yang dibangun berdasarkan kegiatan reboisasi untuk meningkatkan potensi hutan produksi guna menjamin penyediaan bahan baku industri
(Departemen Kehutanan)
Hutan Tanaman adalah
Hutan yang dibangun melalui penanaman (Departemen Kehutanan)
Hutan tetap adalah
Kawasan Hutan yang telah ditetapkan keberadaannya berdasarkan Undang-undang (Departemen Kehutanan)
Hutan Vegetatif adalah
Hutan yang diperuntukkan secara khusus untuk dibina dan dipelihara guna kepentingan pariwisata dan/atau wisata buru (Departemen Kehutanan)
Hutan Wisata adalah
Kawasan hutan yang diperuntukkan secara khusus untuk dibina dan dipelihara guna kepentingan pariwisata dan/ wisata buru (Departemen
Kehutanan)
Hutan adalah
Suatu ekosistem yang bercirikan liputan pohon yang cukup luas, baik yang lebat atau kurang lebat (Departemen Kehutanan)
Indeks Peta adalah
Suatu peta yang menunjukkan batas-batas dan indentifikasi penunjukkan peta laut, isi kepanduan bahari atau daftar suara (Dihidros)
Industri Pengolahan adalah
Industri yang melaksanakan kegiatan proses pengolahan bahan baku menjadi barang setengah jadi dan/atau bahan baku menjadi barang jadi
(Departemen Kehutanan)
Industri Perakitan adalah
Industri yang melaksanakan kegiatan proses pengolahan barang setengah jadi menjadi barang jadi (Badan Pertanahan Nasional)
Instalasi adalah
Lokasi tempat penyusunan proses kegiatan pengolahan dan peningkatan kualitas suatu produksi yang spesifik, dimana hasil produksinya
didistribusiksn secara langsung maupun tidak langsung kepada konsumen yang membutuhkannya misalnya : Instalasi Listrik, Instalasi Air Bersih,
Instalasi Radio, Dll (Departemen Kehutanan)
Instalasi Militer adalah
Instalasi yang digunakan untuk kepentingan mendukung kegiatan militer, Contoh : Instalasi Radar AU, depot Amunisi (Badan Pertanahan
Nasional)
Instalasi Sipil adalah
Instalasi yang sasaran utama kegiatannya untuk kebutuhan pelayanan secara umum secara terbatas, pengelolaannya biasanya dilaksanakan oleh
badan usaha milik pemerintahan Contoh :Kilang Minyak,Instalasi PAM, Instalasi PLTD Stasiun Relay TV, Dll (Departemen Kehutanan)
Inventarisasi Terrestris adalah
Kegiatan pengumpulan berbagai data hutan dan kebutuhan yang dilaksanakan secara langsung dilapangan, baik secara kualitatif maupun kuantatif
mengenai luas dan potensi, tegakan hutan,penyebaran potensi jenis-jenis pohon, keadaan fisik lapangan, keadaaan sosial ekonomi, dan lain
sebagainya (Departemen Kehutanan)
Inventarisasi adalah
Upaya untuk mengetahui potensi tumbuh-tumbuhan di dalam kawasan hutan pada suatu daerah, dengan membuat catatan (Departemen
Kehutanan)
Jalan adalah
Suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun;meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan yang
diperuntukkan bagi lalu lintas (Departemen Pekerjaan Umum)
Jalan Kolektor adalah
Jalan yang melayani angkutan pengumpulan/pembagian dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan
masuk dibatasi (Departemen Kehutanan)
Instalasi Arteri adalah
Jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri-ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah masuk dibatasi secara efisien
(Departemen Pekerjaan Umum)
Jalan Arteri Dua Jalur adalah
Suatu prasarana perhubungan dasar dalam bentuk apapun; meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya
yang diperuntukkan bagi lalu lintas (Bakosurtanal)
Pengertian Istilah Dalam Keppres Page 8 of 27
mhtml:file://F:\Pengertian%20Istilah%20Dalam%20Keppres.mht 9/22/2008
Jalan Arteri Satu Jalur adalah
Jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri-ciri perjalanan jarak jauh kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara
efisien dan yang tidak mempunyai jalur pemisah (Bakosurtanal)
Jalan Aspal adalah
Jalan yang permukaannya terbuat dari lapisan aspal (Departemen Kehutanan)
Jalan Bebas Hambatan adalah
Jalan dimana lalu lintas tidak mengalami hambatan apapun (Departemen Pekerjaan Umum)
Jalan Inspeksi adalah
Jalan yang digunakan untuk keperluan operasi dan pemeliharaan jaringan Irigasi (Pu-Pengairan)
Jalan Kabupaten adalah
Jalan yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah Daerah Tingkat II (Pu-Bina Marga)
Jalan Kereta Api Rangkap adalah
Jalan Kereta api yang memiliki dua jalur (Bakosurtanal)
Jalan Kereta Api Tunggal adalah
Jalan Kereta Api satu jalur (Bakosurtanal)
Jalan Kerikil adalah
Jalan yang permukaannya terbuat dari lapisan yang diperkeras (Pu-Bina Marga)
Jalan Khusus adalah
Jalan yan gtidak diperuntukkan bagi lalu lintas umum, antara lain jalan inspeksi pengairan, jalam inspeksi saluran minyak atau gas,jalan
perkebunan, jalan kehutanan, jalan perkebunan, jalan kompleks bukan untuk umum, jalan untuk keperluan pertahanan dan keemanan negara (PUBina
Marga)
Jalan Kolektor adalah
Jalan yang melayani angkutan setempat dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi
(PU-Bina Marga)
Jalan Kolektor adalah
Jalan yang melayani angkutan dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi (Bakosurtanal)
Jalan Kotamadya adalah
 Jalan yang pembinaan oleh Pemerintah Kotamadya(Pu-Bina Marga)
Jalan Kotamadya adalah
 Jalan yang Pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah Kotamadya (Departemen Pekerjaan Umum)
Jalan Kritis adalah
Jaringan jalan dengan kemampuan pelayanan tidak struktur, sewaktu-waktu dapat terputus, pada umumnya struktur badan jalan paling tinggi atau
sebaik-baiknya hanyalah sampai dengan tingkat subgrade (Pu-Bina Marga)
Jalan Lain adalah
Jalan yang tidak termasuk dalam 1,2,3 dan 4 (Bakosurtanal)
Jalan Lingkungan Perumahan adalah
Jalan yang ada di dalam satuan permukiman/lingkungan perumahan terdiri atas (Departemen Pekerjaan Umum)
a. Jalan Lingkungan Perumahan I
b. Jalan Lingkungan Perumahan II
c. Jalan Lingkungan Perumahan III
Jalan Lokal adalah
Jalan yang melayani angkutan setempat dengan ciri-ciri perjalanan setempat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah masuk tidak dibatasi
(Departemen Pekerjaan Umum)
Jalan Lokal adalah
Jalan yang melayani angkutan setempat dengan ciri-ciri perjalanan setempat,kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi
(Departemen Pekerjaan Umum)
Jalan Lokal adalah
Jalan yang melayani angkutan setempat dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah masuk tidak dibatasi
Pengertian Istilah Dalam Keppres Page 9 of 27
mhtml:file://F:\Pengertian%20Istilah%20Dalam%20Keppres.mht 9/22/2008
(Bakosurtanal)
Jalan Mantap adalah
Jaringan jalan dengan kondisi kemampuan pelayanan mantap, merupakan hasil penanganan akhir program pembinaan jalan sampai dengan
tingkat struktur secara merata (PU-Bina Marga)
Jalan Nasional/Negara adalah
Jalan umum yang pembinaannya dilakukan oleh menteri (yang bertanggung jawab bidang pembinaan jalan) (UU RI No.13 yang Tahun 1980 pasal
8 ayat 1)
Jalan Negara adalah
Jalan yang pembinaan dilakukan oleh Pemerintah (Departemen Pekerjaan Umum)
Jalan Penghubung Lingkungan Perumahan adalah
Jalan yang menghubungkan lingkungan perumahan dengan jalan lokal terdekat (Departemen Pekerjaan Umum)
Jalan Poros adalah
Jalan yang menghubungkan masing-masing stasiun permukiman atau lingkungan perumahan (Pu-Cipta Karya)
Jalan Poros Perumahan adalah
Jalan yang menghubung masing-masing satuan pemukiman atau lingkungan perumahan (Departemen Pekerjaan Umum)
Jalan Propinsi adalah
Jalan yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat I (Departemen Pekerjaan Umum)
Jalan Setapak adalah
Jalan dipakai khusus untuk pejalan kaki biasanya menghubungkan kampung satu dengan lainnya/didaerah pegunungan (Bakosurtanal)
Jalan Tanah adalah
Jalan yang belum diperkeras dan masih terdiri atas lapisan tanah biasa (Pu-Bina Marga)
Jalan Tidak Mantap adalah
Jaringan jalan dengan kondisi kemampuan pelayanan tidak mantap, merupakan hasil penanganan program pembinaan jalan sampai dengan
tingkat struktur fondasi (base curse) atas, atau jalan yang semula kondisinya mantap, pada saat tertentu melalui penurunan kemampuan tingkat
pelayanan yang bersifat tidak linter lagi (Pu-Bina Marga)
Jalan Tol adalah
Instalasi yang sasaran utama kegiatannya untuk kebutuhan pelayanan secara umum secara terbatas, pengelolaannya biasanya dilaksanakan oleh
badan usaha milik pemerintahan Contoh :Kilang Minyak, , Instalasi PAM, Instalasi PLTD Stasiun Relay TV, Dll (Departemen Kehutanan)
Jalan Tol adalah
Jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol (Pu-Bina Marga)
Jalan Umum adalah
Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum (Departemen Pekerjaan Umum)
Jalan Umum adalah
Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum (PU-Bina Marga)
Jaringan Irigasi adalah
Saluran dan bangunan yang merupakan satu kesatuan dan diperlukan untuk pengaturan air irigasi, mulai dari penyediaan, pengambilan,
pembagian, pemberian dan penggunaan air irigasi berserta pembuangannya disamping itu jalan inspeksi juga merupakan bagian dari jaringan
irigasi (Departemen Kehutanan)
Jaringan Irigasi Sederhana adalah
Jaringan irigasi yang bangunan-bangunan tidak dilengkapi dengan alat pengatur pembagian air dan alat ukur,sehingga air irigasi tidak dapat diatur
dan tidak dapat diukur dan umumnya bangunannya mempunyai konstruksi semi permanen / tidak permanen. Dalam penentuan tingkatan jaringan
irigasi, ditentukan yang tingkatannya paling dominan (PU-Pengairan)
Jaringan Irigasi Teknis adalah
Jaringan irigasi yang bangunan pengambilan dan bangunan bagi/sadap dilengkapi dengan alat pengatur pembagian air dan alat ukur, sehingga air
irigasi yang dialirkan dapat diatur dan diukur (PU-Pengairan)
Jaringan Irigasi Semi Teknis adalah
Jaringan irigasi yang bangunan-bangunan dilengkapi dengan alat pengatur pembagian air sehingga air irigasi dapat diatur tetapi tidak dapat diatur
(Pu-Pengairan)
Pengertian Istilah Dalam Keppres Page 10 of 27
mhtml:file://F:\Pengertian%20Istilah%20Dalam%20Keppres.mht 9/22/2008
Jasa Pelayanan Umum adalah
Lokasi yang digunakan untuk kegiatan yang berfungsi memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat, terutama pelayanan yang bersifat umum
al:kantor pos, kantor telepon, olah raga. gedung pertemuan, gedung olah raga, dll (Badan Pertanahan Nasional)
Jaringan Peribadatan adalah
Lokasi yang digunakan untuk bangunan yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan tempat melaksanakan ibadat bagi masyarakat, yaitu :
mesjid, .langgar/surau, gereja, klenten, vihara, dll (Badan Pertanahan Nasional)
Jembatan adalah
Bangunan untuk menghubungkan jalan-jalan inspeksi diseberang saluran irigasi/pembuang atau untuk menghubungkan jalan inspkesi dengan
jalan umum atau untuk penyeberang lalu lintas (kendaraan, manusia dan hewan (Pu-Pengairan)
Juru Gambar adalah
Daerah yang tidak boleh dimasuki oleh apa atau siapapun kecuali ada izin dari penguasa tempat tersebut (Dishidros)
Kantor Bupati adalah
Bangunan tempat bupati melakukan kegiatan admnistrasi di wilayah administrasinya (Bakosurtanal)
Jaringan Irigasi Semi Teknis adalah
Jaringan irigasi yang bangunan-bangunan dilengkapi dengan alat pengatur pembagian air sehingga air irigasi dapat diatur tetapi tidak dapat diatur
(Pu-Pengairan)
Kantor Camat adalah
Bangunan tempat camat melakukan kegiatan administrasi di wilayah administrasinya (Bakosurtanal)
Kantor dan Perusahaan Swasta adalah
Lokasi yang digunakan sebagai tempat kegiatan perkantoran dan usaha yang dikelola oleh pihak swasta (Badan Pertanahan Nasional)
Kantor Gubenur adalah
Bangunan tempat gubenur melakukan kegiatan administrasi di wilayah administrasinya (Bakosurtanal)
Kantor Lurah/Kepala Desa adalah
Bangunan tempat kepala desa atau lurah melakukan kegiatan administrasi di wilayah administrasi (Bakosurtanal)
Kantor Pemerintah adalah
Bangunan yang menjadi pejabat tempat pejabat pemerintah berkantor melakukan kegiatan untuk mengelola masalah administrasi di wilayahnya
(Bakosurtanal)
Kantor Walikota adalah
Bangunan tempat walikota melakukan kegiatan administrasi di wilayah administrasinya (Bakosurtanal)
Kapal adalah
 Kendaraan dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang
berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan apung yang tidak berpindah-pindah (Dishidros)
Kapling Tanah Matang adalah
Sebidang tanah yang telah dipersiapkan sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, dan rencana
tata ruang lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk membangun bangunan (Pu-Cipta Karya)
Kartografi adalah
Ilmu dan seni menggambarkan kenampakan fisik buli dan benda-benda angka lain dan termasuk di dalamnya hasil karya manusia dan berbagai
kegiatannya dengan peta (Dishidros)
Kawasan adalah
Suatu wilayah yang batasnya ditentukan berdasarkan lingkup pengamatan fungsi utama tertentu (Pu-Cipta Karya)
Kawasan Berikat adalah
Berbagai jenis kegiatan dengan segala kelengkapan prasarana dan sarana penunjang kegiatan produksi dan pemasarannya yang berlokasi dalam
kawasan yang kompak (Pu-Pengairan)
Kawasan Industri adalah
Areal tanah yang digunakan untuk berbagai macam/jenis kegiatan industri dengan dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjangnya, dimana
bidang-bidang tanah yang digunakan, pengelolaanya dilaksanakan oleh satu badan usaha /badan hukum swasta atau pemerintahan (PuPengairan)

Kawasan Industri adalah
Suatu wilayah yang batasnya ditentukan berdasarkan lingkup pengamatan fungsi industri (Pu-Cipta Karya)
Pengertian Istilah Dalam Keppres Page 11 of 27
mhtml:file://F:\Pengertian%20Istilah%20Dalam%20Keppres.mht 9/22/2008
Kawasan Industri Campuran adalah
Berbagai jenis kegiatan industri yang aktivis produksinya berlokasi pada satu kawasan Industri (Badan Pertanahan Nasional)
Kawasan Industri Kegiatan Campuran adalah
Kawasan yang digunakan sebagai tempat kegiatan berbagai jenis industri tanpa saling berkaitan (Pu-Pengairan)
Kawasan Industri Kegiatan Sejenis adalah
Kawasan yang digunakan sebagai tempat kegiatan industri sejenis atau beberapa jenis yang mempunyai kegiatan yang saling mendukung,
misalnya sebagai lokasi industri tekstil, industri perajutan, industri pencelupan, dsb (Pu-Pengairan)
Kawasan Industri Sejenis adalah
Kegiatan-kegiatan industri sejenis hasil produksinys dan berlokasi dalam satu kawasan industri (Pu-Pengairan)
Kawasan Konservasi laut adalah
Areal laut yang sangat luas yang dikelola dengan sistem zonasi : zone pemanfaatan konversial terbatas, dan zone pengembangan kepariwisataan
(Pu-Pengairan)
Kawasan Konversi adalah
Kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di lautan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan dan
pelestarian pemanfaatan sumberdaya alam hayati beserta ekosistemnya (Depertemen Kehutanan)
Kawasan Lindung adalah
Kawasan dengan fungsi perlindungan secara khusus terdiri dari hutan lindung, hutan suaka alam, dan areal lindung lainnya di luar hutan
(Depertemen Kehutanan)
Kawasan Pelabuhan adalah
Suatu wilayah yang batasnya ditentukan berdasarkan lingkup pengamatan fungsi pelabuhan (Departemen Kehutanan)
Kawasan Pergudangan adalah
Lokasi tempat penyimpanan dalam jumlah besar yang khususnya telah ditetapkan sebagai kawasan pergudangan, dengan sistem penyimpanan
barang pada ruangan tertutup maupun terbuka, dan biasanya pengelolaan gudang-gudang yang berada dalam kawasannya koordinasi
pengelolaannya dilaksanakan oleh satu badan usaha yang telah ditetapkan (Pu-Cipta Karya)
Kawasan Siap Bangun adalah
Sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu
lingkungan siap bangun atau lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan rencana tata ruang lingkungan dan memenuhi
persyaratan pembakuan pelayanan prasarana dan sarana lingkungan, khusus untuk lingkungannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta (Pu-Pengairan)
Kawasan Listrik Tegangan Tinggi adalah
Kawat penghantar arus listrik tegangan tinggi dari sumber pembangkit ke stasiun berikutnya (Bakosurtanal)
Kebun adalah
Areal/bidang tanah yang diusahakan untuk budidaya berbagai jenis tanaman yang diusahakan atau diusahakan untuk tanaman sejenis (misalnya;
kebun buah-buahan, kebun sayur- sayuran (Pu-Pengairan)
Kedalaman efektif Tanah adalah
Tebalnya lapisan tanah yang diukur dari permukaan tanah sampai lapisan bahan induk atau batas terbawah tanah yang tidak mampu ditembus
oleh perakaran tanaman. Batas kedalaman efektif tanah berupa : bahan induk, lapisan padas, gambut, dll (Badan Pertanahan Nasional)
Kehutanan adalah
1. Ilmu dan hal-ihwal pengelolaan sumberdaya alam yang bersangkut-paut dengan hutan
2. Pengelolaan hutan secara ilmiah untuk memproduksi barang dan jasa secara lestari (Depertemen Kehutanan)
Kelaikan Lautan Kapal adalah
Keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan,pencemaran perairan dan kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan
dan kesejahteraan awak kapal, serta penumpang dan status hukum kapal untuk berlayar di perairan tertentu (Pu-Pengairan)
Kemasaman Tanah adalah
Keadaan tingkat kandungan asam (Ph) pada tanah yang dapat diukur dengan menggunakan pH tester(Pu-Pengairan)
Kepulauan adalah
Suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau dan perairan diantara pulau-pulau tersebut dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu
sama lain demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya ini merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi dan politik
yang hakiki, atau yang secara historis dianggap demikian (Dishidros)
Pengertian Istilah Dalam Keppres Page 12 of 27
mhtml:file://F:\Pengertian%20Istilah%20Dalam%20Keppres.mht 9/22/2008
Kerangka kapal adalah
Setiap kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan (Dishidros)
Ketinggian Wilayah adalah
Ukuran tingkat ketinggian suatu wilayah yang dihitung dari permukaan laut (sebagai titik 0) satuannya dinyatakan dengan meter diatas permukaan
laut (Badan Pertanahan Nasional)
Kincir Air adalah
Alat untuk menaikkan air sampai elevasi yang diperlukan, dengan kincir yang digerakkan oleh aliran sungai (Pu-Pengairan)
Kolam adalah
Kolam ialah areal/bidang tanah yang digenangi air dan dibudidayakan dengan jenis pengusahaan berupa : kolam ikan air tawar, tambak dan kolam
penggaraman (Badan Pertanahan Nasional)
Kompleks Perumahan adalah
Kawasan perumahan hunian individu yang pada tahap awal pengelolaan pembangunan (Badan Pertanahan Nasional)
Konsolidasi Tanah Permukiman adalah
Upaya penataan kembali penguasaan, penggunaan, pemilikan tanah oleh masyarakat pemilik tanah melalui usaha (Pu-Cipta Karya)
Kota adalah
Satuan pemukiman bukan pedesaan yang berperan di dalam satuan-satuan wilayah nasional sebagai simpul jasa menurut pengamatan tertentu
(Pu-Cipta Karya)
Kran Umum adalah
Suatu fasilitas disediakan untuk pemakaian umum dan merupakan kran-kran yang dapat dipakai untuk pengambilan air (Pu-Cipta Karya)
Krusing adalah
Penjelajahan hutan untuk mengetahui jenis, volume, kualitas kayu dan tebangannya (Departemen Kehutanan)
Kuburan Budha/Hindhu adalah
Areal pekuburan baik yang jelas atau tanda yang menunjukkan kebudhaan/ke hinduannya (Badan Pertanahan Nasional)
Kuburan Islam adalah
Areal pekuburan baik yang jelas terlihat dari nisan atau pokok kayu yang bercirikan ke Islaman atau gundukan tanah maupun yang karena berupa
pohonan (beringin) yang dapat diperoleh informasinya dari penduduk setempat (Badan Pertanahan Nasional)
Kuburan Kristen adalah
Areal pekuburan baik yang jelas terlihat batu nisan atau potok kayu yang bercirikan ke kristenan (Badan Pertanahan Nasional)
Ladang adalah
Usaha pertanian tanah kering yang penggarapannya dilaksanakan secara temperer (setelah digarap tiga tahun atau kurang kemudian
ditinggalkan) (Pu-Pengairan)
Lahan Alih Fungsi adalah
Bagian dari luas rencana (sawah dan belum sawah) yang tidak misalnya berupa : Pemukiman, sekolah atau pabrik, Lahan Alih Fungsi terdiri dari :
a. Alih fungsi dari sawah adalah : bagian dari luas rencana yang berbentuk sawah tetapi telah berubah fungsinya, secara permanen misalnya
menjadi permukiman, sekolah, perkantoran, pabrik,dll
b. Alih fungsi dari lahan belum sawah adalah :bagian dari luas rencana yang belum berbentuk sawah (misalnya masih merupakan semak
dan tegalan) tetapi telah berubah fungsi secara permanen, misalnya menjadi : permukiman, sekolah, perkantoran, pabrik,dll (PuPengairan)

Lahan Dapat Dijadikan Sawah (Belum Sawah) adalah
Bagian dari luas potensial yang dapat dijadikan sawah yang sekarang masih terbentuk hutan semak-semak, padi ladang, kolam ikan (yang tidak
mengambil air dari saluran irigasi), rawa , lapangan atau tegalan (Pu-Pengairan)
Lahan Kritis adalah
Lahan yang tidak mampu lagi berperan menjadi unsur produksi pertanian, baik sebagai media pengatur tata air, maupun sebagai perlindungan
alam lingkungan (Departemen Kehutanan)
Landas kontinen adalah
Dasar laut dan tanah dibawahnya dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak diluar teritorial Indonesia sepanjang kelanjutan alamiah
wilayah daratan Indonesia hingga pinggiran tepi kontinen, atau hingga kepulauan dalam hal pinggiran luar tepian kontinen tidak mencapai jarak
tersebut atau sejauh-jauhnya sampai 350 mil laut apabila tepian terluar tepian kontinen melebihi jarak 200 mil dari garis dasar laut teritorial.
Lantai Hutan adalah
Pengertian Istilah Dalam Keppres Page 13 of 27
mhtml:file://F:\Pengertian%20Istilah%20Dalam%20Keppres.mht 9/22/2008
Hamparan bahan-bahan organik di tanah hutan yang mendukung kehidupan vegetasi (Departemen Kehutanan)
Lapangan Terbang adalah
Lapangan terbang yang mempunyai fasilitas lengkap untuk penerbangan dalam dan luar negeri (Bakosurtanal)
Laut Bebas adalah
Laut di luar yurisdiski nasional suatu negara (Dishidros)
Laut Teritorial adalah
Jalur laut yang lebarnya 12 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan (Dishidros)
Laut Wilayah adalah
Lajur laut terletak pada sisi daripada garis pangkal (Dishidros)
Lembaga Keuangan Bank adalah
Lokasi yang digunakan untuk tempat kegiatan pelayanan transaksi jasa keuangan yang merupakan badan hukum berbentuk bank, baik yang
dikelola pemerintah maupun swasta (Badan Pertanahan Nasional)
Lepas Pantai adalah
Daerah perairan mulai batas surut laut sampai batas tertentu (Dishidros)
Lereng Kemiringan Tanah adalah
Sudut kemiringan dari permukaan tanah yang menunjukan perbandingan antara beda tinggi dua titik di atas permukaan tanah dengan jarak
proyeksi antara kedua titik tersebut, besarannya dinyatakan dalam persen (%). Cara penghitungan kemiringan :
L=d/p x 100 %
dimana ;
 L= lereng/kemiringan tanah (%)
d= beda tinggi (M.d.p.l)
p= jarak proyeksi (M)
Lokasi Industri adalah
Areal tanah yang digunakan untuk berbagai macam/jenis kegiatan industri dengan dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjanganya,
dimana bidang-bidang tanah yang digunakan, pengelolaanya dilaksanakan oleh lebih dari satu badan usaha/badan hukum swasta atau
pemerintahan. (Badan Pertanahan Nasional)
Lokasi Industri Campuran adalah
Lokasi tempat pengelompokan sejumlah kegiatan industri yang menghasilkan produksi lebih dari satu jenis (Heterogen) (Badan Pertanahan
Nasional)
Lokasi Industri Sejenis adalah
Lokasi tempat pengelompokan sejumlah kegiatan industri yang menghasilkan produksi yang sejenis (Badan Pertanahan Nasional)
Lokasi Penimbunan Barang adalah
Suatu bidang tanah yang digunakan sebagai lokasi kegiatan penyimpanan barang sementara dan sebagian besar akirivitasnya menggunakan
sistem penimbunan pada ruang terbuka ( Badan Pertanahan Nasional)
Lokasi Perbengkelan adalah
Tempat berlokasinya kegiatan yang digunakan untuk memberikan pelayanan jasa perbaikan dan perawatan mesin-mesin/kendaraan bermotor
(Badan Pertanahan Nasional)
Lokasi Rekreasi adalah
Lokasi yang sifatnya untuk memberikan jasa pelayanan yang sifatnya rekreatif,baik pelayanan rekreasi di dalam gedung/bangunan (in door)
maupun di ruangan terbuka (out door) a.l. : Taman Ria, Kebun Binatang, Kolam Renang, Tempat pemancingan, dll (Badan Pertanahan Nasional)
Luas Belum Potensial adalah
Bagian dari luas rencana yang jaringan utamanya (saluran primer dan skunder) belum selesai dibangun atau merupakan sisa dari rencana
dikurangi luas potensial. (Pengertian tersebut) dilihat dari aspek jaringannya, bukan aspek lahannya (Pu-Pengairan)
Luas Potensial adalah
Bagian dari luas rencana yang jaringan utamanya (saluran primer dan skunder) telah selesai dibangun ( Pengertian tersebut dilihat dari aspek
jaringannya, bukan aspek lahannya (Pu-Pengairan)
Luas Rencana adalah
Luas Bersih dari suatu daerah irigasi, yang berdasarkan perencanaan teknis oleh jaringan Irigasi (Pu-Pengairan)
Menara adalah
Semua Menara selain menara suar dan mempunyai arti tanda medan antara lain menara statsiun radio/tv; menara pengeboran minyak
(Bakosurtanal)
Pengertian Istilah Dalam Keppres Page 14 of 27
mhtml:file://F:\Pengertian%20Istilah%20Dalam%20Keppres.mht 9/22/2008
Meteorologi Maritim adalah
Ilmu pengetahuan cuaca dan iklim bumi di atas laut untuk kepentingan kegiatan laut, khususnya keselamatan pelayaran (Dishidros)
Muka Surutan adalah
Permukaan bidang datar yang dipergunakan sebagai referensi untuk menyatakan laut di peta (Dishidros)
Nahkoda Kapal adalah
Salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku
(Dishidros)
Naskah Kelautan adalah
Buku yang berisi data, informasi, pedoman ramalan atau uraian ilmiah mengenai laut dan lingkungannya (Dishidros)
Oseanografi adalah
Studi kelautan meliputi dan mengintegrasikan semua pengetahuan yang berhubungan dengan batas-batas fisik laut, kimia dan fisika air laut,
biologi kelautan dan geologi bawah tanah (Dishidros)
Padang adalah
Areal/bidang tanah yang terbuka dan hanya ditumbuhi jenis-jenis tanaman perlu dari keluarga rumput dan semak. Padang rerumputan, jika
didominasi tumbuhan jenis-jenis semak-semak (Badan Pertanahan Nasional)
Palem (Tide Pole) adalah
Kayu ukuran yang dipergunakan pengukuran naik turunnya air laut ( Dishidros)
Pasang Surut adalah
NAik dan turunnya permukaan air laut secara priodik selama suatu interval waktu tertentu karena gaya tarik matahari dan bulan dan rotasi bumi
(Dishidros)
Pasang Surut Campuran adalah
Pasang surut yang terdiri atas campuran pasang surut dijurnal (Sekali pasang naik dan sekali pasang turun dalam 24 jam) dan semi diurnal (dua
kali pasang naik dan dua kali pasang-turun dalam 24 jam) (Dishidros)
Pasang Surut Diurnal adalah
Pasang surut dengan sekali pasang-naik dan pasang turun masing-masing2 dua kali setiap hari (Dishidros)
Pasar Khusus adalah
Pasar yang menyediakan barang-barang dengan jenis yang khusus dan spesifik,a.l : pasar hewan, pasar bunga, pasar buah-buahan, dsb (Badan
Pertanahan Nasional)
Pasar Permanen adalah
Pasar tempat berkelompoknya para pedagang yang sebagian besar menyediakan barang-barang kebutuhan sekunder, sedangkan pedagang yang
menyediakan barang-barang kebutuhan primer hanya merupakan bagian kelompok kecil. Lokasi pasar terletak pada suatu bidang tanah dengan
satu blok atau lebih bangunan yang permanen (Badan Pertanahan Nasional)
Pasar Tradisional adalah
Pasar tempat kelompoknya para pedagang yang sebagian besar menyediakan barang-barang kebutuhan sekunder, sedangkan pedagang yang
menyediakan barang-barang kebutuhan primer hanya merupakan bagian kelompok kecil. Lokasi pasar terletak pada suatu bidang tanah dengan
satu blok atau lebih bangunan yang permanen (Badan Pertanahan Nasional)
Pekerjaan Bawah Air adalah
Pekerjaan yang berhubungan dengan Instalasi, Konstruksi atau kapal yang dilakukan di bawah air atau pekerjaan di bawah air yang bersifat
khusus (Dishdiros)
Pelabuhan Antar Pulau adalah
Tempat perahu atau kapal ; untuk menaik turunkan penumpang dan perahu atau kapal; untuk keperluan perdagangan antar pulau (melalui laut)
untuk keperluan perdagangan antar pulau (melalui laut) dengan fasilitas bongkar muat terbatas (Bakosurtanal)
Pelabuhan Laut/Air adalah
Lokasi yang digunakan sebagai tempat asal-tujuan seta transit pergerakan lalu lintas penumpang dan barang yang menggunakan jasa angkutan
laut/sungai (Badan Pertanahan Nasional)
Pelabuhan Samudera adalah
Tempat kapal berlabuh untuk menaik turunkan penumpang dan barang untuk melayani kegiatan transportasi laut antar negara, memiliki fasilitas
lengkap bongkar muat, penyimpanan, dok, penumpang, akses ke jalan atau jalan kereta api, dsb (Bakosurtanal)
Pelabuhan/Bandar Udara adalah
Lokasi yang digunakan sebagai tempat sebagai tempat asal tujuan serta transit pergerakkan lalu lintas barang, penumpang maupun untuk
keperluan khusus yang mengunakan sarana angkutan udara (Badan Pertanahan Nasional)
Pengertian Istilah Dalam Keppres Page 15 of 27
mhtml:file://F:\Pengertian%20Istilah%20Dalam%20Keppres.mht 9/22/2008
Pelabuhan adalah
Tempat yang terdiri dari daratan dan perairan sekitar pemerintahan dan kegiatan-kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal
bersandar, berlabuh,naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-moda dan antar moda transportasi
(Dishidros)
Peladangan adalah
Penguasaan sebidang tanah/lahan untuk ditanami (Departemen Kehutanan)
Pelayanan Keagamaan adalah
Lokasi yang dimanfaatkan sebagai tempat kegiatan Prasarana pelayanan peribadatan bagi masyarakat kota dengan berbagai jenis pemeluk
agamanya (Badan Pertanahan Nasional)
Pelayanan Kesehatan adalah
Lokasi yang dimanfaatkan sebagai tempat kegiatan prasarana pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya a.l : Rumah sakit umum, Rumah Sakit
Pembantu, Puskesmas, dll (Pu-Pengairan)
Pelayaran adalah
Segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di perairan, kepelabuhan,serta keamanan dan keselamatan (Dishidros)
Pemaritan adalah
Kegiatan lapangan untuk menentukkan kedalaman terkecil disuatu daerah atau untuk menjamin bahwa suatu daerah bebas dari rintangan
pelayaran pada kedalaman tertentu (Dishidros)
Pemeruman adalah
Kegiatan pengukuran yang dilakukan untuk mengetahui kedalaman laut (Dishidros)
Pemukiman adalah
Suatu daerah tempat penduduk tinggal atau bermukim (Bakosurtanal)
Pencemaran Lingkungan Laut adalah
Dimasukkannya oleh manusia secara langsung ataupun tidak langsun, bahan atau energi ke dalam lingkungan laut, termasuk kuala, yang
mengakibatkan atau mungkin membawa akibat buruk sedemikian rupa seperti kerusakan pada kekayaan hayati ;atau kehidupan laut, bahaya bagi
kesehatan manusia, gangguan terhadap kegiatan-kegiatan di laut termasuk penangkapan ikan dan penggunaan laut yang sah lainnya, penurunan
kwalitas kegunaan air laut dan pengurangan kenyamanan (Dishidros)
Pendidikan Campuran adalah
Badan Pertanahan Nasional untuk tempat pelaksanaan pendidikan, dimana bidang tanah/lokasinya digunakan oleh lebih dari satu jenis tingkatan
pendidikan yang masing-masing melaksanakan kegiatannya secara paralel atau bergantian (sistem shift pagi/sore/malam). contoh : satu unit
gedung digunakan SD+SMP atau SMP+SMA,dsb (Badan Pertanahan Nasional)
Pendidikan Sejenis adalah
Lokasi yang dimanfaatkan untuk tempat pelaksanaan pendidikan, dimana bidang tanah/lokasi hanya digunakan oleh satu jenis tingkat penididikan,
misalnya, gedung SD, gedung SMP, gedung SMA (Badan Pertanahan Nasional)
Pengambilan Bebas adalah
Bangunan yang dibuat ditepi sungai yang mengalirkan air sungai kedalam jaringan irigasi, tanpa mengatur tinggi muka air disungai. Termasuk
sebagi bagian dari pengambilan bebas ialah bangunan pengarah arus. Ditinjau dari bahan yang dipergunakan, maka pengambilan bebasa dibagi
pula menjadi tiga jenis sperti pada bendung tetap diatas (Pu-Pengairan)
Pengaruh air asin adalah
Gejala adanya kandungan garam dalam tanah, dicirikan adanya rasa asin pada tanah atau dapat ditentukan dengan melihat jenis tanaman yang
tumbuh sebagai indikatornya : a.l bakau, beluntas, sonneration sp, avecinea sp dsb (Pu-Pengairan)
Penggaraman adalah
Bangunan yang dibuat ditepi sungai yang mengalirkan air sungai kedalam jaringan irigasi, tanpa mengatur tinggi muka air disungai. Termasuk
sebagi bagian dari pengambilan bebas ialah bangunan pengarah arus. Ditinjau dari bahan yang dipergunakan, maka pengambilan bebas dibagi
pula menjadi tiga jenis seperti pada bendung tetap diatas (Bakosurtanall)
Penggundulan Hutan adalah
Pembabatan habis hutan di suatu kawasan yang tidak disertai dengan tindakan untuk menghutankannya kembali (Departemen Kehutanan)
Penghijauan adalah
Upaya rehabilitasi lahan dengan vegetasi di luar kawasan hutan (Departemen Kehutanan)
Penghutanan adalah
Penanaman lahan untuk membentuk hutan (Departemen Kehutanan)
Pengertian Istilah Dalam Keppres Page 16 of 27
mhtml:file://F:\Pengertian%20Istilah%20Dalam%20Keppres.mht 9/22/2008
Perairan Darat adalah
a. Danau/situ adalah areal/bidang tanah yang digenangi air secara permanen yang dasarnya dalam, terjadi secara alami
b. Rawa ialah/areal tanah yang digenangi secara permanen
c. Waduk ialah areal/bidang tanah berbentuk danau yang terbentuk karena adanya pembendungan hasil binaan manusia ( Badan
Pertanahan Nasional)
Perairan Kepulauan adalah
Semua Perairan tanpa memandang kedalamam atau jarak dari pantai yang menghubungkan semua pulau-pulau atau bagian pulau, atol, karang
kering dan evelasi surut sebagai satu kesatuan Wilayah Indonesia (Dishidros)
Pergudangan adalah
Lokasi sebagai tempat untuk pelayanan jasa penyimpanan barang untuk waktu sementara dalam volume yang besar (Badan Pertanahan Nasional)
Pergudangan Khusus adalah
Fasilitas gudang yang khusus dimiliki dan dipergunakan oleh suatu badan usaha pemerintahan/swasta, instansi pemerintah sipil/pemerintah,
misalnya : gudang dolog, gudang Peralatan AD, Gudang Mesiu, dll (Badan Pertanahan Nasional)
Pergudangan Umum adalah
Fasilitas gudang yang memberikan jasa pelayanan bagi umum, baik perorangan maupun badan usaha (Badan Pertanahan Nasional)
Perikanan adalah
Lokasi yang digunakan untuk kegiatan produksi bididaya perikanan dan menggunakan bidang tanah yang khusus untuk proses produksinya a.l :
Kolam/empang tambak ikan/udang (Badan Pertanahan Nasional)
Perkampungan adalah
Kelompok bangunan tempat tingga penduduk yang berfungsi sebagai tempat hunian penduduksecara menetap di wilayah perdesaan yang
meliputi :
a. Kampung yang sudah diberi nama dan telah dihuni penduduk secara menetap selama tiga tahun atau lebih
b. Perumahan adalah bidang-bidang tanah yang digunakan untuk bangunan rumah sebagai tempat tinggal yang ditata teratur dengan
dilengkapi prasarana dibandingkan daripada perkampungan
c. Kuburan ialah areal tanah yang diperuntukkan bagi fisiknya dengan dicirikan adanya batu nisan atau gundukan, maupun yang dapat
diketahui karena adanya ciri khusus lainnya yaitu : berupa pepohonan (beringin) yang hanya dapat diketahui berdasarkan informasi dari
penduduk
d. Emplesemen ialah sebidang tanah yang digunakan untuk bangunan permanen/semi permanen yang fungsi utamanya sebagai tempat
kegiatan usaha
e. Lapangan olah raga ialah areal/bidang tanah yang fungsi utama pemanfaatannya sebagai tempat kegiatan olah raga
f. Lapangan olah raga ialah areal/bidang tanah yang fungsi utama pemanfaatannya sebagai tempat kegiatan olah raga ( Badan Pertanahan
Nasional)
Perkebunan adalah
Areal/Bidang tanah yang diusahakan untuk tempat budidaya tanaman keras dengan tanaman sejenis, sistem pengambilan hasilnya bukan dengan
cara menebang pohon (Badan Pertanahan Nasional)
Perkebunan Besar adalah
Areal perkebunan yang pengelolaannya dilaksanakan oleh badan usaha swasta atau pemerintah, sistem produksinya dengan menggunakan
teknologi maju (Badan Pertanahan Nasional)
Perkebunan Rakyat adalah
Areal Perkebunan yang pengelolaannya dilaksanakan oleh masyarakat/perorangan, sistem produksinya pada umumnya dilaksanakan secara
tradisional (Badan Pertanahan Nasional)
Perladangan Berpindah adalah
Pengolahan lahan secara primitif, yang berlangsung di kawasan hutan dan senantiasa dilakukan secara berpindah-pindah (Departemen
Kehutanan)
Permukiman adalah
Areal tanah yang digunakan sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan, dan merupakan bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaaan maupun pedesaan
(Badan Pertanahan Nasional)
Perladangan Berpindah adalah
Pengolahan lahan secara primitif, yang berlangsung di kawasan hutan dan senantiasa dilakukan secara berpindah-pindah (Departemen
Kehutanan)
Persawahan adalah
Areal/bidang tanah yang diusahakan untuk kegiatan pertanian tanah basah atau tanah kering. digenangi air secara periodik atau terus menerus
dengan jenis vegetasi yang diusahakan berupa : padi atau tebu, tembakau, rosela, sayur-sayuran, Khusus sawah yang dipanen satu kali dalam
Pengertian Istilah Dalam Keppres Page 17 of 27
mhtml:file://F:\Pengertian%20Istilah%20Dalam%20Keppres.mht 9/22/2008
setahun termasuk ke dalam klasifikasi sawah tadah hujan dan sawah rawa. Areal persawahan dikategorikan menjadi menjadi dua kelompok utama
yaitu : sawah beririgasi teknis dan sawah yang tidak beririgasi teknis, umumnya sawah beririgasi teknis dapat dipanen dua kali setahun atau lebih
dalam satu tahun. Sawah beririgasi teknis yang menghasilkan panen dua kali setahun atau lebih dalam satu tahun. Sawah beririgasi teknis yang
menghasilkan panen 1 x panen padi setahun dan/atau 2 x panen (1xpadi dan 1 x palawija) dalam setahun, salah kemungkinan penyebabnya
adalah tidak berfungsinya sistem irigasi teknis secara maksimal. Areal sawah yang beririgasi teknis dapat menghasilkan 2 x panen padi dalam
setahun, salah satu kemungkinan penyebabnya adalah terdapat sumber mata air yang mempunyai debit air cukup potensial pada tempat-tempat
yang letaknya lebih tinggi dari areal sawah tersebut. Pada umumnya areal sawah yang tidak beririgasi teknis dipanen satu kali dalam setahun
dan/atau tanpa palawija. (Badan Pertanahan Nasional)
Pertambangan adalah
Areal tanah yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan exploitasi bahan-bahan tambang berbentuk mineral maupun non mineral yang terdapat
pada permukaan bumi maupun dalam tubuh tanah (Badan Pertanahan Nasional)
Pertambangan dan Energi adalah
Bangunan atau konstruksi yang berada dipermukaan atau di dalam tanah dimana bahan tambang diambil dengan cara penggalian (Bakosurtanal)
Pertanian Kering adalah
Areal pertanian yang tidak pernah diberikan pengairan dan jenis tanaman yang dibudidayakan pada umumnya adalah jenis tanaman umur pendek
(Badan Pertanahan Nasional)
Pertokoan adalah
Tempat transaksi penjualan berbagai jenis barang kebutuhan primer, sekunder dan tersier yang mengelompokkan dalam satu areal dengan
dominasi kegiatan sejenis (Badan Pertanahan Nasional)
Perumahan Hunian Bersama/Kolektif adalah
Bangunan dengan pemanfaatan dan fungsi utamanya sebagai tempat hunian tetap/sementara yang digunakan oleh sejumlah kepala keluarga (KK)
dengan batas-batas hak penghunian untuk setiap KK yang dikelola satu pemilik/penguasa ataupun secara bersama-sama (Badan Pertanahan
Nasional)
Perumahan Hunian Individu adalah
Kawasan Perumahan dimana setiap unit bangunan rumah menempati bidang-bidang tanah dengan batas pemilikan yang jelas, fungsi utamanya
sebagai tempat hunian tetap (Badan Pertanahan Nasional)
Perumahan Privat adalah
Perumahan hunian individu yang pengelolaan pembangunannya sejak tahap awal dilaksanakan oleh masing-masing individu setiap dilaksanakan
oleh masing-masing individu setiap pemilik/penguasa bidang tanah yang bersangkutan (Badan Pertanahan Nasional)
Perumahan Teratur adalah
Kelompok perumahan dengan tata letak bangunan yang teratur dan terencana yang terbentuk dan berkembang selaras dengan pola jaringan
jalannya, serta dilengkapi penyediaan dengan parasarana dan sarana lingkungan (Badan Pertanahan Nasional)
Perumahan Tidak Teratur adalah
Kelompok perumahan dengan tata letak bangunan yang tidak teratur dan kurang terencana yang terbentuk dan berkembang tidak selaras dengan
pola jaringan yang telah ada, serta penyediaan dengan prasarana dan sarana lingkungannya (Badan Pertanahan Nasional)
Perusahaan Dagang adalah
Perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang trasnsaksi barang/komoditi ekonomi (Badan Pertanahan Nasional)
Perusahaan dengan Pemanfaatan Tanah Individu adalah
Lokasi yang digunakan perusahaan dan setiap perusahaan berkembang secara parsial di dalam satu bidang tanah yang dikuasai oleh setiap
badan usaha yang bersangkutan (Badan Pertanahan Nasional)
Perusahaan Jasa adalah
Perusahaan yang melaksanakan kegiatan di bidang pelayanan jasa dengan sasaran konsumen perorangan, kelompok orang, badan usaha dll
(Badan Pertanahan Nasional)
Perusahaan Umum adalah
Perusahaan yang melaksanakan kegiatan di bidang pelayanan jasa dengan sasaran konsumen perorangan, kelompok orang, badan usaha, dll
(Badan Pertanahan Nasional)
Peta baru adalah
Peta pertama kali diterbitkan hasil pengolahan survey (Dishidros)
Peta Batimetri adalah
Peta yang menggambarkan bentuk konfigurasi dasar laut dinyatakan dengan angka-angka kedalaman dan garis-garis kedalaman (Dishidros)
Peta Edisi Baru adalah
Peta baru yang dicetak dari peta yang ada berisi informasi terakhir yang diterima (Dishidros)
Pengertian Istilah Dalam Keppres Page 18 of 27
mhtml:file://F:\Pengertian%20Istilah%20Dalam%20Keppres.mht 9/22/2008
Peta Elektronik adalah
Sistem informasi secara terpadu dimana pengguna dapat menayangkan informasi hidrografi dan posisi yang diperlukan untuk melaksanakan
keselamatan pelayaran (Dishidros)
Peta Laut adalah
Peta yang dibuat khusus untuk memenuhi pelayaran yang menunjukkan kedalaman air,jenis dasar laut, ketinggian konfigurasi dan karakteristik
pantai, bahaya-bahaya dan sarana bantu navigasi (Dishidros)
Peta Magnit adalah
Suatu peta yang menunjukkan nilai dari suatu elemen magnit seperti VARIASI,DIP,HIROZONTAL,dan INTENSITAS MEDAN, MEDAN MAGNIT
BUMI, dan TOTAL INTENSITAS MAGNIT (Dishidros)
Peta Tematik adalah
Suatu peta yang memperlihatkan data secara kualittaif dan kuantitatif pada dasar unsur-unsur spesifik / khusus (Dishidros)
Petak Tersier Belum Dikembangkan adalah
Petak tersier dimana jaringan tersier belum dibangun berdasarkan desain. Termasuk dalam luas petak tersier yang belum dikembangkan adalah
petak tersier yang jaringannya tersier dibangun oleh masyarakat Desa. (PU-Pengairan)
Peta Tersier Sudah Dikembangkan adalah
Petak tersier dimana jaringan tersier sudah dibangun berdasarkan desain teknis. Dalam pengertian luas petak tersier yang sudah dikembangkan
termasuk juga :
a. Petak tersier yang jaringan tersiernya sudah dibangun walaupun tidak/belum berfungsi
b. Petak tersier yang jaringan tersiernya sudah dibangun tetapi sudah rusak
Peternakan adalah
Lokasi yang digunakan untuk kegiatan produksi budidaya peternakan baik ternak besar maupun unggas dan menggunakan bidang tanah yang
khusus untuk pross produksi (Badan Pertanahan Nasional)
Pintu Klep adalah
Bangunan air di saluran pembuang yang berfungsi untuk mencegah masuknya dari saluran pembuang yang lebih besar (Sungai dan Laut) ke
saluran pembuang yang lebih kecil (PU-Pengairan)
Pipa Air adalah
Pipa digunakan untuk memindahkan air dari satu tempat ke tempat lain yang berada di atas permukaan bumi (Bakosurtanal)
Pipa Bahan Bakar adalah
Pipa digunakan untuk memindahkan bahan bakar baik gas maupun cair dari satu tempat ke tempat lain yang berada di atas permukaan bumi
(Bakosurtanal)
Pipa Bahan Bakar - Laut adalah
Pipa yang berada dibawah permukaan laut, yang digunakan memindahkan bahan bakar baik gas ataupun cair dari satu tempat ke tempat lain
(Bakosurtanal)
Pipa Gas adalah
Pipa yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar gas dari satu tempat ke tempat lain yang berada di atas permukaan tanah (Bakosurtanal)
Pipa Gas Darat adalah
Pipa yang berada dibawah permukaan laut, yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar gas dari satu tempat ke tempat lain (Bakosurtanal)
Pipa Gas Laut adalah
Pipa yang berada dibawah permukaan laut, yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar gas dari satu tempat ke tempat lain (Bakosurtanal)
PLTA adalah
Bangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan tenaga air (Bakosurtanal)
PLTD adalah
Bangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan tenaga diesel (Bakosurtanal)
PLTN adalah
Bangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan tenaga nuklir (Bakosurtanal)
PLTU adalah
Bangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan tenaga uap (Bakosurtanal)
Pompa adalah
Pengertian Istilah Dalam Keppres Page 19 of 27
mhtml:file://F:\Pengertian%20Istilah%20Dalam%20Keppres.mht 9/22/2008
Bangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan tenaga uap (PU-Pengairan)
Prasarana Lingkungan adalah
Kelengkapan dasar fisik yang memungkinkan lingkungan perumahan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya, a l : jaringan jalan,
saluran pembuangan (Badan Pertanahan Nasional)
Prasarana Pelayanan Masyarakat adalah
Lokasi yang dimanfaatkan untuk tempat kegiatan pelayanan masyarakat baik dikelaola swasta maupun pemerintah. contoh : gedung Pertemuan,
Pos Pemadam kebakararan, dll (Badan Pertanahan Nasional)
Prasarana Pelayanan Pemerintahan adalah
Lokasi yang dimanfaatkan untuk tempat kegiatan prasarana dan sarana bagi penunjang kebutuhan pelayanan umum bagi masyarakatnya dalam
memenuhi kebutuhan pelayanan jasa Contoh : kantor kecamatan, kantor kelurahan, kantor pos / Telepon, dll (Badan Pertanahan Nasional)
Pusat Pelayanan Jasa adalah
Satu bidang tanah yang digunakan sebagai lokasi pengelompokan kegiatan beberapa perusahaan yang memiliki usaha dalam bidang pelayanan
jasa (Badan Pertanahan Nasional)
Pusat Perbelanjaan adalah
Tempat transaksi penjualan berbagai jenis barang dalam satu primer,skunder dan tersier yang dilokalisir dalam satu bangunan/satu bidang tanah
dengan sistem pengelolaan(Bakosurtanal)
Pusat Perdagangan khusus adalah
Satu bidang tanah yang digunakan sebagai lokasi pengelompokan kegiatan beberapa perusahaan yang melaksanakan satu jenis kegiatan usaha
yang sama (homogen) baik dalam jenis usaha transaksi barang maupun jasa (Bakosurtanal)
Pusat Perdagangan Umum adalah
Satu bidang tanah yang digunakan sebagai lokasi kegiatan beberapa perusahaan yang melaksanakan berbagai jenis usaha yaiyu dalam uasaha
transaksi barang dan jasa (Bakosurtanal)
Pusat Perkantoran adalah
Satu bidang tanah yang digunakan sebgai lokasi pengelompokan kegiatan beberapa perkantoran swasta maupun pemerintahan (Badan
Pertanahan Nasional)
Rawa adalah
Genangan air sepanjang tahun dan biasanya ditumbuhi tumbuh-tumbuhan rawa (Bakosurtanal)
Real Estate adalah
Kawasan Perumahan hunian individu yang pada tahan awal pengelolaan pembangunan fisik dan prasarana lingkungannya dilaksanakan secara
kolektif oleh suatu badan usaha bidang pembangunan perumahan, (developer) contoh : KPR-BTN, Perumnas,Perumahan Real Estate (Badan
Pertanahan Nasional)
Rehabilitasi Kawasan Hutan adalah
Kegiatan yang dilakukan terhadap hutan dan isinya (tumbuhan, satwa dan lingkungannya) agar isinya (tumbuhan, satwa dan lingkungannya) agar
kondisinya dapat kembali seperti semula atau dapat mendekati fungsi asalnya (Bakosurtanal)
Rehabilitasi Lahan adalah
Upaya menanggulangi kerusakan atau kekritisan lahan yang sudah maupun yang masih berlangsung (Departemen Kehutanan)
Rencana Tata Tanaman adalah
Pengaturan Pembagian areal yang akan ditanami beberapa jenis tanaman tertentu pada suatu daerah irigasi, berdasarkan tersedianya air pada
waktu tertentu pula , Rencana Tata Tanam ( tahun yang sedang berjalan) yang telah disyahkan oleh Panitia Irigasi, terdiri dari : (Bakosurtanal)
a. Masa Tanam (MT) I :Rencana tanam ke 1 pada musim penghujan
b. Pada musim (MT) II :Rencana tanam ke 2 pada musim kemarau
c. Masa Tanam (Mt) III : Rencana tanam ke 3 pada musim kemarau. Bagi propinsi yang pola tanamnya hanya dua kali masa tanam, maka untuk
pengisian lembar koreksi harus disesuaikan masa tanamnya terlebih dahulu) (Bakosurtanal)
Ruang Terbuka adalah
Areal tanah/bidang-bidang tanah di dalam wilayah perkotaan yang tidak boleh digunakan untuk suatu kegiatanpun ( berdasarkan peraturan yang
berlaku, a.l : keppres 32/1990 ataupun tanah yang digunakan khusus untuk keperluan kegiatan tanpa bangunan maupun ruang terbuka hijau yang
ditetapkan oleh pemerintah kota (tanam kota, hutan kota, dll) (Badan Pertanahan Nasional)
Ruang Terbuka adalah
Lokasi yang digunakan untuk kegiatan bududaya/non budidaya yang menggunakan bidang tanah khusus dan tidak dimanfaatkan untuk
penggunaan tanah yang bersifat produktif, a.l : jalur hijau pengaman (sempandan sungai, sempadan pantai, sempadan situ/danau, jalur hijau
khusus (taman kota, hutan kota ), tanah pemakaman (Badan Pertanahan Nasional)
Pengertian Istilah Dalam Keppres Page 20 of 27
mhtml:file://F:\Pengertian%20Istilah%20Dalam%20Keppres.mht 9/22/2008
Rumah makan adalah
Tempat yang diusahakan untuk memberi jasa usaha pelayanan konsumsi makanan dan minuman jadi yang siap dikomsumsi oleh penduduk yang
memerlukannya (Bakosurtanal)
Rumah Sakit Khusus adalah
Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan untuk penderita penyakit tertentu secara khusus (Rumah Sakit Spesialis) a.l : RS jiwa, RS
Jantung, RS paru-paru, RS Militer, dll (Bakosurtanal)
Rumah Sakit Umum adalah
Rumsah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan secara umum untuk berbagai jenis pederita kesehatan (Badan Pertanahan Nasional )
Rumah Susun/Flat adalah
Fasilitas tempat tinggal yang digunakan sebagai tempat hunian secara bersama,berupa satu atau lebih blok bangunan bertingkat yang didirikan
dalam satu bidang setiap unit hunian telah ditetapkan, sedangkan fasilitas umum (secara terbatas) bagi pelayanan lingkungannya disediakan untuk
dimanfaatkan secara bersama (Badan Pertanahan Nasionall)
Rumah Gendong adalah
Saluran pembuang terbuka yang berfungsi untuk mengalirkan paralel disebelah atas saluran pembawa (PU-Pengairanl)
Saluran Pembuang adalah
Saluran yang berfungsi membuang kelebihan air (PU-Pengairan)
Saluran pembuang yang Diinventarisasi adalah
Saluran pembuang buatan dan saluran pembuang alam sekunder (PU-Pengairan)
Saluran Primer adalah
Saluran yang membawa air dari bangunan utama ke saluran sekunder dan petak-petak tersier yang dialiri, Batas ujung saluran primer adalah
bangunan bagi yang terakhir (PU-Pengairanl)
Rencana Tata Tanaman adalah
Pengaturan Pembagian areal yang akan ditanami beberapa jenis tanaman tertentu pada suatu daerah irigasi, berdasarkan tersedianya air pada
waktu tertentu pula , Rencana Tata Tanam ( tahun yang sedang berjalan) yang telah disyahkan oleh Panitia Irigasi, terdiri dari : (Bakosurtanal)
Saluran Suplesi adalah
Saluran yang berfungsi membawa /mengalirkan air yang disuplesikan kesaluran atau sungai (Pu-Pengairan)
Saluran suplesi yang diinventarisaikan adalah
Saluran suplesi yang resmi atau saluran yang dibangun berdasarkan design (PU-Pengairan)
Saluran Tersier adalah
Saluran yang membawa air dari bangunan sadap tersier ke dalam petak tersier (Pu-Pengairan)
Saluran Tersier Penerima Yang dibawah Pengelolaan PU adalah
Sepanjang 50 m dari bangunan sadap atau sampai dengan box tersier yang pertama (PU-Pengairan)
Sarana Bantu Navigasi Pelayaran adalah
Sarana yang dibangun atau terbentuk secara alami yang berada di luar kapal yang berfungsi membantu navigator dalam menentukan posisi dan
atau haluan kapal serta memberitahukan bahaya dan atau rintangan pelayaran untuk kepentingan keselamatan pelayaran (Dishidros)
Sarana Lingkungan adalah
Fasilitas penunjang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya pada lingkungan perumahan
atau permukiman, a.l : lapangan olah raga, taman lingkungan , kuburan, dsb (Badan Pertanahan Nasional)
Sawah adalah
Lahan usaha tani yang secara fisik rata dan mempunyai pematang seta dapat ditanami padi dengan sistem genangan (PU-Pengairan)
Sawah Belum Irigasi (Luas Lahan Belum Potensial adalah
Sawah yang merupakan bagian dari luas potensial yang belum mendapat air dari jaringan Irigasi, tetapi dikemudian hari dapat dijadikan sawah
Irigasi (Pu-Pengairan)
Sawah Irigasi (Luas Sawah Fungsional) adalah
Sawah yang merupakan bagian dari luas potensial yang sumber airnya dari saluran irigasi melalui sistem jaringan irigasi, Kolam/tambak ikan yang
mengambil air dari saluran irigasi adalah merupakan bagian dari luas sawah irigasi pada areal potensial. Khususnya mengenai kolam ikan, Ranting
Dinas agar mencatatnya (PU-Pengairan)
Semak adalah
Kumpulan vegetasi yang rendah yang tidak mempunyai nilai komersial (Departemen Kehutanan)
Pengertian Istilah Dalam Keppres Page 21 of 27
mhtml:file://F:\Pengertian%20Istilah%20Dalam%20Keppres.mht 9/22/2008
Semak/ Belukar adalah
Tipe vegetasi kecil atau kerdil yang tumbuh tidak lebih tinggi daripada perlu,dan tidak bernilai komersial. Bisa merupakan areal bekas tebangan
atau bekas perladangan yang ditinggalkan (Depertemen Kehutanan)
Spon/Gorong-gororng adalah
Bangunan atau konstruksi yang dibuat dibawah badan jalan untuk melewatkan air (Bakosurtanal)
Sosial adalah
Bangunan yang digunakan untuk melakukan kegiatan pelayanan dan kesehatan masyarakat seperti : rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat,
kantorpos dan kantor telepon (Bakosurtanal)
Stasiun adalah
Stasiun kereta api yang dilengkapi dengan fasilitas untuk kegiatan pengangkutan penumpang/barang (Bakosurtanal)
Stasiun Kereta Api adalah
Lokasi yang digunakan sebagai tempat asal-tujuan serta transit pergerakan lalu lintas penumpang dan barang yang menggunakan jasa angkutan
kereta api, termasuk juga diantaranya : dry port (Badan Pertanahan Nasional)
Suar Rambu adalah
Benda Apung yang ditambat pada dasar laut disuatu tempat khusus sebagai sarana bantu navigasi atau untuk tujuan-tujuan lain ( Dishidros)
Sumber Air Panas adalah
Tempat air panas keluar dari dalam tanah (Bakosurtanal)
Sumber Gas Alam adalah
Sumber gas yang belum diusahakan dan muncul di permukaan bumi secara alamiah (Bakosurtanal)
Sumber Gas Alam Darat adalah
Sumber gas di permukaan bumi yang belum diusahakan dan muncul secara alamiah (Bakosuetanal)
Sumber gas Alam Laut adalah
Sumber gas di bawah permukaan laut yang belum diusahakan dan muncul secara alamiah (Bakosurtanal)
Sumber Bahan Bakar adalah
Sumur untuk mendapatkan bahan bakar (Bakosurtanal)
Sungai adalah
Sistem pengairan air mulai darai mata air sampai muara dengan dibatasi pada kanan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan
(PU-Pengairan)
Sungai adalah
Sungai yang mengalir sepanjang tahun (Bakosurtanal)
Sungai Musiman adalah
Sungai yang mengalir pada musim tertentu (Bakosurtanal)
Survei adalah
Proses secara teratur untuk menentukan DATA yang berhubungan dengan karakteristik fisik atau kimia bumi (survei)
Survei dan Pemetaan adalah
Segala kegiatan yang meliputi pengumpulan data dan pengolahan serta penggambaran mengenai gejala dan keadaan permukaan bumi maupun
kerak bumi di bawahnya dan keadaan angkasa ( Dishidros)
Survei dan Pemetaan Maritim adalah
Lokasi yang digunakan sebagai tempat asal-tujuan serta transit pergerakan lalu lintas penumpang dan barang yang menggunakan jasa angkutan
kereta api, termasuk juga diantaranya : dry port (Badan Pertanahan Nasional)
Survei Geodetik adalah
Survey yang mengutamakan bentuk ukuran bumi (Dishidros)
Survei Geologi adalah
Survei atau investigasi karakteristik dan struktur ( Dishidros)
Survei Gravimetri adalah
Survei yang dibuat untuk menentukan percepatan dan struktur bumi (Dishidros)
Pengertian Istilah Dalam Keppres Page 22 of 27
mhtml:file://F:\Pengertian%20Istilah%20Dalam%20Keppres.mht 9/22/2008
Survei Hidrografi adalah
Survei di laut (dan di darat, umtuk mendirikan titik kontrol dan atau garis pantai) yang dilaksanakan dengan tujuan utama untuk kompilasi peta laut
yang berhubungan dengan air ( Dishidros)
Survei Kadastral adalah
Survei yang berhubungan dengan batas-batas daerah yang dibuat untuk menciptakan ( Dishidros)
Survei Magnetik adalah
Survei yang dilaksanakan untuk mengukur besar dan arah medan magnit bumi dan titik tertentu pada atau dekat permukaan bumi ( Dishidros)
Survei Magnetometer adalah
Survei dimana medan magnit bumi dipetakan dengan menggunakan Magnetometer ( Dishidros)
Survei Oseanografi adalah
Studi atau permukaan setiap kondisi fisik, kimia, geologi/geofisika di dalam laut ( Dishidros)
Survei dan Pemetaan Hidrografi adalah
Segala kegiatan yang meliputi pengumpulan data dan pengolahan serta penggambaran dan informasi melalui pengukuran dan pencitraan keadaan
fisik dari bagian permukaan bumi yang terdiri dari air, daratan yang berbatasan dengan air laut, beserta proses didalamnya yang meliputi batasbatas
(biologi) serta geologi dasar laut yang dibutuhkan dunia pelayaran dan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan laut (Dishidros)
Survei dan Pendahuluan adalah
Survei suatu daerah untuk mendapatkan informasi awal suatu daerah sebelum dilaksanakan survei lengkap ( Dishidros)
Survei Udara adalah
Survei yang menggunakan pesawat udara sebagai bagian dari operasi survei (Dishidros)
Talang adalah
Bangunan air yang dipakai untuk mengalirkan air irigasi yang lewat diatas saluran lainnya, sungai atau cekungan , lembah-lembah dan jalan.Aliran
di dalam talang adalah aliran bebas (Dishidros)
Talang adalah
Bangunan diatas badan jalan yang dibuat untuk melewatkan air (Bakosurtanal)
Taman Buru adalah
Hutan wisata yang didalamnya terdapat satwa buru, yang memungkinkan perburuan untuk rekreasi (Departemen Kehutanan)
Taman Hutan Kota adalah
Vegetasi hutan yang ditumbuhkan dibagian-bagian kota dan berfungsi sebagai sanitasi udara serta penambahan estetika (Depertemen Kehutanan)
Taman Laut adalah
Wilayah lautan yang memiliki ciri berupa keindahan alam dan/atau kekhasan yang bermanfaat bagi kepentingan pariwisata, rekreasi, pendidikan,
dan kebudayaan (Departemen Kehutanan)
Taman Nasional Laut adalah
Areal luas yang keadaan dan sifat fisik wilayah perlu dipertahankan, baik bagi kepentingan nasional maupun internasinoal dan yang memiliki
contoh-contoh ekosistem yang sangat baik. Cukup luas untuk rekreasi dan pendidikan, tetapi tidak mengurangi nilainya bagi kepentingan
konservasi (Dishidros)
Taman Safari adalah
Kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk tujuan koleksi satwa, baik asli maupun bukan asli yang diperuntukan bagi
kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, dan pariwisata (Depertemen Kehutanan)
Taman Wisata Laut adalah
Wilayah yang dapat berupa gugusan karang, kepulauan atau perairan berbatasan dengan daratan yang karena keadaan dan sifat wilayahnya perlu
dibina dan dipertahankan dengan maksud untuk pengembangan pendidikan, penyuluhan cinta alam , rekreasi, dan olah raga (Departemen
Kehutanan)
Taman Wisata adalah
Hutan wisata yanG memiliki keindahan alam, baik keindahan nabati, keindahan hewani, maupun keindahan alamnya sendiri yang mempunyai
corak khas untuk dimanfaatkan bagi kepentingan rekreasi dan kebudayaan (Depertemen Kehutanan)
Tambang adalah
Instalasi untuk mendapatkan bahan tambang beserta bangunan lain yang berkaitan dengan tambang tersebut (Bakosurtanal)
Tanah Industri adalah
Bidang-bidang tanah yang digunakan untuk kegiatan ekonomi berupa proses pengolahan bahan-bahan baku menjadi barang-barang jadi/setengah
Pengertian Istilah Dalam Keppres Page 23 of 27
mhtml:file://F:\Pengertian%20Istilah%20Dalam%20Keppres.mht 9/22/2008
jadi dan/atau barang setengah jadi menjadi barang jadi (Badan Pertanahan Nasional)
Tanah Jasa adalah
Bidang-bidang tanah yang digunakan untuk kegiatan jasa pelayanan sosial budaya bagi masyarakat kota yang dilaksanakan oleh badan hukum /
organisasi kemasyarakatan swasta amupun pemeirntah, titik berat kegiatan untuk pelayanan non-komersial (Badan Pertanahan Nasional)
Tanah Jasa Kesehatan adalah
Lokasi yang digunakan untuk bangunan-bangunan yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk lembaga formal yang
dikelola pemerintah swasta maupun masyarakat (Badan Pertanahan Nasional)
Tanah Jasa Pemerintahan adalah
Lokasi yang digunakan untuk bangunan-bangunan yang mempunyai fungsi sebagai kantor/instansi pemerintahan sipil maupun militer (Badan
Pertanahan Nasional)
Tanah Jasa Pendidikan adalah
Lokasi yang digunakan untuk bangunan-bangunan yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan pendidikan formal dan lembaga penunjangnya
yang dikelola pemerintah maupun swasta, a.l : Sekolah dasar/menengah, perguruan tinggi,lembaga penelitian (Badan Pertanahan Nasional)
Tanah Kosong adalah
Areal tanah/bidang-bidang tanah di dalam wilayah perkotaan yang belum dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, baik kegiatan non pertanian
maupun pertanian (Badan Pertanahan Nasional)
Tanah Kosong Sudah Ada Rencana Peruntukan adalah
Tanah kosong yang belum direncanakan peruntukan kegiatan pengunaaan Tanahnya (Badan Pertanahan Nasional)
Tanah Kosong Tidak Dimanfaatkan adalah
Bidang Tanah tanpa bangunan yang tidak dimanfaatkan sama sekali untuk sesuatu kegiatan apapun (Badan Pertanahan Nasional)
Tanah Pertanian adalah
Areal tanah/bidang-bidang tanah di dalam wilayah perkotaan yang penggunaannya dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dalam arti luas, biak
dengan menggunakan sistem tanah basah maupun tanah kering, a.l : pertanian tanaman pangan,pertanian tanaman semusim, peternakan dan
perikanan darat (Badan Pertanahan Nasional)
Tanah Perumahan adalah
Bidang-bidang tanah yang digunakan untuk kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang
dilengkapi sarana dan prasarana lingkungan (UU No. 4/1922) (Badan Pertanahan Nasional)
Tanah Perusahaan adalah
Bidang-bidang tanah yang digunakan untuk suatu badan hukum/badan usaha milik pemerintah maupun swasta untuk kegiatan yang bersifat
komersial di dalam pelayanan kegiatan perekonomian dan jasa pelayanan (tempat transaksi barang/jasa) bagi masyarakat kotanya (Badan
Pertanahan Nasional)
Tanah Kosong Tidak Dimanfaatkan adalah
Bidang Tanah tanpa bangunan yang tidak dimanfaatkan sama sekali untuk sesuatu kegiatan apapun (Badan Pertanahan Nasional)
Tanah Pertanian adalah
Areal tanah/bidang-bidang tanah di dalam wilayah perkotaan yang penggunaan dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dalam arti luas, baik
dengan menggunakan sistem tanah basah maupun tanah kering, a.l. : pertanian tanaman, pertanian tanaman semusim, peternakan dan perikanan
darat (Badan Pertanahan Nasional)
Tanah Perumahan adalah
Bidang-bidang tanah yang digunakan untuk kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang
dilengkapi dengan sarana dan prasarana lingkungan UU No.4/ 1992 (Badan Pertanahan Nasional)
Tanah Perusahaan adalah
Bidang-bidang tanah yang digunakan untuk suatu badan hukum/badan usaha milik pemerintah maupun swasta untuk kegiatan yang bersifat
komersial di dalam pelayanan kegiatan yang bersifat komersial di dalam pelayanan kegiatan perekonomian dan jasa pelayanan (tempat transaksi
barang/jasa) bagi masyarakat kotanya (Badan Pertanahan Nasional)
Tanah Tandus adalah
Tanah tanah tandus ialah areal/bidang yang tidak diusahakan karena kondisi fisiknya yang jelek atau menjadi jelek setelah digarap, biasanya
langka tanaman. Tanah tandus : jika dari semula tidak pernah digarap karena kondisi fisik tanahnya tidak memungkinkan untuk diusahakan untuk
kegiatan budidaya, seperti antara lain : rusak : jika sebelumnya pernah digarap dan kemudian ditinggalkan,seperti antara lain : areal tererosi berat,
bekas galian, intrusi air asin. Tanah kosong : diartikan sebagai budidaya. Tetapi pada areal/bidang tanah tersebut sudah ada rencana peruntukan
penggunaan tanahnya. Areal tebangan hutan termasuk dalam klasifikasi jenis tanah kosong (Badan Pertanahan Nasional)
Tanah Tidak Ada Bangunan adalah
Areal tanah/bidang-bidang tanah di dalam wilayah perkotaan yang belum/tidak dimanfaatkan untuk penggunaan fisik bangunan perumahan/non
perumahan (Badan Pertanahan Nasional)
Pengertian Istilah Dalam Keppres Page 24 of 27
mhtml:file://F:\Pengertian%20Istilah%20Dalam%20Keppres.mht 9/22/2008
Tanah Ada Bangunan Diusahakan adalah
Bidang-bidang tanah tanpa bangunan,tetapi diusahakan baik secara intensif maupun non intensif bagi suatu kegiatan produktif secara kontinyu
(Badan Pertanahan Nasional)
Tanah Tidak Ada Bangunan Diusahakan Intensif adalah
Bidang-bidang tanah tanpa bangunan,diusahakan untuk kegiatan produktif sepanjang tahun, baik untuk kegiatan usaha pertanian maupun non
pertanian di dalam wilayah perkotaan. Contoh : sawah Irigasi,Peternakan,Kolam Ikan,Kebun Anggrek, dll (Badan Pertanahan Nasional)
Tanah Tidak Ada Bangunan Diusahakan Tidak Intensif adalah
Bidang-bidang tanah tanpa bangunan, diusahakan untuk kegiatan produktif yang aktivitasnya bersifat musiman, baik untuk kegiatan pertanian
maupun non pertanian. Contoh : Tegalan, Ladang, Kebun Campur (Badan Pertanahan Nasional)
Tanah Tidak Ada Bangunan Tidak Diusahakan adalah
Bidang-bidang tanah tanpa bangunan, tidak diusahakan sama sekali baik untuk kegiatan intensif maupun non intensif bagi suatu kegiatan produktif
secara kontinyu (Badan Pertanahan Nasional)
Tanah Tidak Ada Bangunan Diusahakan Intensif adalah
Bidang-bidang tanah tanpa bangunan, diusahakan untuk kegiatan produktif sepanjang tahun, baik untuk kegiatan usaha pertanian maupun non
pertanian di dalam wilayah perkotaan. Contoh : Sawah Irigasi, peternakan,kolam ikan,kebun Anggrek, dll (Badan Pertanahan Nasional)
Tanah Tidak Ada Bangunan Diusahakan Tidak Intensif adalah
Bidang-bidang tanah tanpa bangunan, diusahakan untuk kegiatan produktif yang aktifitasnya bersifat musiman, baik untuk kegiatan pertanian
maupun non pertanian Contoh : Tegalan, ladang, kebun campur(Badan Pertanahan Nasional)
Tanah Tidak Ada Bangunan Tidak Diusahakan adalah
Bidang-bidang tanah tanpa bangunan, tidak diusahakan sama sekali baik untuk kegiatan intensif maupun non intensif Pertanahan Nasional)
Tata Air adalah
Susunan dan letak air, yaitu semua air yang terdapat dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah
permukaan tanah (tidak termasuk dalam pengertian ini air yang terdapat di dalam laut) (PU-Pengairan)
Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK), Land Use By adalah
Penatagunaan hutan secara kesepakatan antar instansi yang terkait di suatu propinsi guna menentukan peruntukan hutan di wilayah yang
bersangkutan menurut fungsinya (PU-Pengairan)
Tata Pengairan adalah
Susunan dan letak sumber-sumber air dan atau bangunan-bangunan pengairan menurut ketentuan teknik pembinaannya di suatu wilayah
pengairan tertentu (PU-Pengairan)
Tegalan adalah
Usaha pertanian tanah kering yang intensitas penggarapannya dilaksanakan secara permanen (Badan Pertanahan Nasional)
Tekstur Tanah adalah
Keadaan tingkat kehalusan tanah yang terjadi karena terdapatnya perbedaan komposisi kandungan fraksi pasir, debu dan liat yang terkandung
pada tanah (Badan Pertanahan Nasional)
Telekomunikasi Pelayaran adalah
Setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik,
radioa atau sistem elektronik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran (Dihidros)
Teluk adalah
Suatu lekukan jelas yang penetrasinya berbanding sedemikian rupa dengan lebar mulutnya sehingga mengnadung perairan tertutup yang lebih
besar dari sekedar suatu lengkungan pantai semata-mata, tetapi suatu lekukan tidak merupakan suatu ateluk kecuali apabila luasnya adalah
seluas atau lebih luas daripada luas setengah lingkaran yang garisnya ditarik melintasi mulut lekukan tersebut (Dishidros)
Tempat berlabuh adalah
Menunjukkan tempat dimana kapal, perahu dan lain-lain berlabuh (Bakosurtanal)
Tepian Kontinen adalah
Kelanjutan bagian darat yang berada di bawah permukaan air yang terdiri dari dasar laut dan tanah dibawahnya yang meliputi lerang kontinen dan
tanjakan kontinen (Dishidros
Terminal adalah
Lokasi yang digunakan sebagai tempat asal tujuan serta transit pergerakan lalu lintas penumpang dan barang yang menggunakan jasa kendaraan
angkutan umu, baik untuk pergerakan angkutan lokal maupun regional, a l : terminal amgkutan penumpang, pangkalan kendaraan barang
(pangkalan truk) ( Badan Pertanahan Nasional)
Terowongan adalah
Pengertian Istilah Dalam Keppres Page 25 of 27
mhtml:file://F:\Pengertian%20Istilah%20Dalam%20Keppres.mht 9/22/2008
Saluran yang membawa air menembus bukit-bukit dan medan yang tinggi , yang pada tempat-tempat tertentu diperkuat dengan pasangan . Aliran
di dalam terowongan adalah aliran bebas (PU-Pengairan)
Terowongan adalah
Konstruksi yang dibuat menembus secara horizontal bagian permukaan bumi untuk keperluan transportasi jalan kereta api (Bakosurtanal)
Terumbu adalah
Batu karang yang nampak pada saat iar surut (Bakosurtanal)
Terusan/Saluran Air adalah
Saluran air buatan (Bakosurtanal)
Tingkatkan Jaringan Irigasi adalah
Suatu jaringan irigasi hanya mengenal satu tingkatan, sehingga dalam menentukan tingkatan jaringan berdasarkan tingkatan yang paling dominan
(Bakosurtanal)
Titik Astronomi adalah
Titik diatas tanah yang posisi geografinya ditentukan secara pengamatan astronomi (Bakosurtanal)
Titik Doppler adalah
Titik diatas tanah yang pisisinya terhadap pusat masa bumi ditentukan dengan metoda pengaman satelit doppler (Bakosurtanal)
Titik gaya berat adalah
Titik dipermukaan bumi (Bakosurtanal)
Titik GPS adalah
Titik diatas tanah yang posisinya terhadap pusat masa bumi ditentukan dengan metoda pengamatan global positioning satellite (Bakosurtanal)
Titik tinggi adalah
Suatu titik dipermukaan tanah ketinggiannya telah diketahui di atas permukaan air laut rata-rata (Bakosurtanal)
Titik tinggi geodesi adalah
Titik diatas tanah yang tingginya diatas permukaan laut rata-rata ditentukan secara sipat datar teliti (Bakosurtanal)
Titik Triangulasi adalah
Titik diatas tanah yang posisinya geografinya ditentukan secara survey geodetis (Bakosurtanal)
Titik Triangulasi Primer adalah
Titik diatas permukaan bumi yang posisinya horisontal ditentukan secara geodesi dengan ketelitian orde satu (Bakosurtanal)
Titik Triangulasi Skunder adalah
Titik diatas permukaan bumi yang posisinya horisontal ditentukan secara geodesi dengan ketelitian orde satu (Bakosurtanal)
Tsunami adalah
Gelombang laut yang terjadi akibat terjadinya perubahan dasar laut secara tiba-tiba (Dihidros)
Tutupan Batuan adalah
Tutupan batuan indikasinya ditunjukan terdapat kerikil/batuan yang tersebar dipermukaan tanah dan menyebabkan sulitnya usaha penggarapan
tanah (Badan Pertanahan Nasionall)
Waduk adalah
Bangunan untuk menampung air pada waktu terjadi surplus disumber air agar dapat dipakai sewaktu-waktu terjadi kekurangan air, sehingga fungsi
utama waduk adalah untuk mengatur sumber air, sehingga fungsi utama waduk adalah untuk mengatur sumber air. yang termasuk bangunan ini
antara lain adalah : (Pu Pengairan)
1. Waduk buatan/bendungan
2. Waduk lapangan/bendungan
3. Embung (sejenis waduk kecil di NTB)
4. Situ (sejenis waduk kecil di Jawa Barat
Warung/Kios adalah
Tempat transaksi penjualan berbagai jenis barang kebutuhan primer dan kebutuhan sehari-hari penduduk dan fungsinya untuk melayani kebutuhan
pelayanan perdagangan suatu lingkungan tertentu (Badan Pertanahan Nasional)
Wilayah Sungai adalah
Kesatuan wilayah tata pengairan sebagai hasil pengembangan satu atau lebih daerah pengairan sungai (Bakosurtanal)
Pengertian Istilah Dalam Keppres Page 26 of 27
mhtml:file://F:\Pengertian%20Istilah%20Dalam%20Keppres.mht 9/22/2008
Zona Ekonomi Ekslusif adalah
Jalur laut yang terletak di luar dan berbatasan dengan laut teritorial yang batas terluarnya sejauh 200 mil laut diukur dariu garis pangkal kepulauan
(Dihidros)
Zona Tambahan adalah
Jalur laut yang terletak dan berbatasan dengan laut teritorial yang batas terluarnya 24 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan (Dishidros) 
Previous
Next Post »
Terima kasih sudah berkomentar